TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum TNI Kasus Pembunuhan di Balikpapan Ajukan Kasasi

Tak puas putusan banding yang tidak berubah

Terdakwa Praka Muhammad Abdul Mutholib berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait hasil putusan, (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan , IDN Times - Praka Abdul Mutholib atau Tholib mengajukan kasasi atas putusan banding yang dibacakan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) I Medan. Dia merasa tidak puas dengan putusan banding yang diajukan pada 30 November 2021 lalu itu. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap seorang guru honorer yang merupakan kekasihnya.

Pada putusan banding itu, hukuman Praka Tholib tak mengalami perubahan. Di mana sebelumnya dari hasil sidang vonis pada 23 November 2021, Praka Tholib dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan putusan sidang banding yang telah selesai itu dibenarkan oleh Panitera Pengganti Peltu Arief Lesmono SH.

"Kemarin kami sudah bacakan visi putusan banding pada tanggal 13 Januari, yang pada intinya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Militer I-07 Balikpapan," ujar Arief, saat dihubungi IDN Times kemarin, Sabtu (16/1/2022).

Baca Juga: Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Tega Bunuh Kekasih

1. Banding untuk mengubah status barang bukit

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Arief meneruskan, jika banding yang dilakukan kemarin hanya untuk mengubah status barang bukti. Dalam hal ini, kendaraan motor milik tersangka Praka Tholib yang digunakan saat melakukan aksinya dan menjadi barang bukti dan akan dimusnahkan. Namun itu dikembalikan lagi oleh pihak pengadilan ke terdakwa. 

Dirinya kembali menegaskan, jika selebihnya kegiatan banding untuk menguatkan hasil sidang vonis di pengadilan pertama.

"Jadi hasil putusannya tetap, pidana pokok penjara selama seumur hidup," terangnya.

2. Ajukan sidang kasasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, usai pembacaan hasil sidang banding, rupanya terdakwa Praka Tholib melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan permohonan kasasi kepada panitera.

"Saat itu juga setelah dibacakan putusan, langsung diajukan (kasasi), tanggal 13 Januari 2022," ucap Arief.

Saat ditanya mengenai hukuman terdakwa yang tidak berubah, Arief menjelaskan, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Militer menilai jika apa yang diperbuat oleh pelaku merupakan kejahatan pembunuhan berencana. Tentunya atas perbuatan terdakwa ini membawa dampak bagi pihak keluarga korban. 

Kemudian mengacu pada Undang-undang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sanksi hukuman yang dikenakan kepada pelaku paling berat adalah hukuman mati dan paling ringan adalah penjara seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya