Polda Kaltim Amankan Tongkang dalam Praktik Tambang Ilegal di Kukar
Tetapkan dua tersangka, polisi dalami pemilik lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (3/12/2022) malam.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti salah satunya adalah kapal tongkang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pihaknya berhasil menciduk 14 orang yang beroperasi dalam aktivitas gelap tersebut.
"Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya kami tetapkan dua tersangka berinisial AP dan ES," terangnya, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Bandara Sepinggan di Balikpapan Perbaiki Keretakan pada Landasan Pacu
1. Amankan 6 ribu metrik ton batu bara
Indra menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.
"Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya," tuturnya.
Selain tongkang, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis ekskavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6 ribu tumpukan batu bara.
"Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang," bebernya.
Baca Juga: Karantina Mencekal 26 Ekor Babi Tanpa Surat Kesehatan Masuk Balikpapan