Polisi Akhirnya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang ilegal
Investor tambang ilegal jadi DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Selama 3 hari kasus tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta RT 45 Kilometer 25 Karang Joang Balikpapan Utara menarik perhatian. Hari ini, Jumat (19/11/2021) polisi, yakni Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan akhirnya merilis hasil penyelidikan mereka.
Di mana satu orang berinisial SHR (38) ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang diketahui berperan sebagai pengawas lapangan itu naik status tersangka, usai pihak Pemerintah Kota melaporkan adanya aktivitas pengerukan emas hitam tak beizin di wilayah Kota Minyak.
"Kemudian kami tindak lanjuti, dan akhirnya menetapkan SHR sebagai tersangka," tutur Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, saat jumpa pers soang tadi, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Para Tokoh di Kaltim Ramai-Ramai Kritisi soal Tambang Balikpapan
1. Kejar satu tersangka lagi
Dalam pengembangannya, polisi tak hanya menetapkan satu tersangka saja. Rupanya seseorang berinisial ZK sedang dalam pengejaran polisi. Nama ZK masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini karena berperan sebagai pemodal.
Sebagai informasi, kasus ini bermula usai pihak kepolisian menerima laporan dari Satpol PP jika ada temuan tambang ilegal di wilayah Balikpapan.
"Secepatnya kami lakukan penangkapan (ZK). Ini setelah kami terima laporan, tak menunggu waktu lama kami tetapkan satu tersangka," terang perwira berpangkat 3 bunga melati ini emas ini.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan