TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor Samarinda

AGM masih ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus korupsi menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang kasus bupati berusia muda ini rencananya akan digelar pada Rabu 8 Juni 2022 mendatang. 

Diketahui, pria yang akrab disapa AGM itu ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.

Baca Juga: Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa Mantan Direktur Perusda Benuo Taka

1. Jalani sidang pembacaan dakwaan

Ilustrasi

Kasus korupsi yang menjerat AGM terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. AGM masuk di dalam berkas perkara yang sama, bersama Nur Afifah Balqis.

"Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan sudah dijadwalkan 8 Juni 2022 mendatang," ungkap Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto melalui pesan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).

Dalam perkara ini, PN Tipikor Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku Hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara rasuah tersebut.

2. Para terdakwa masih berada di Rutan KPK dan Rutan Polres di Jakarta

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) diambil alih oleh Moh Helmi Syarif. Lebih lanjut disampaikan, penahanan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Akan tetapi, sementara waktu mereka masih dititipkan di Rutan KPK dan Rutan Polres di Jakarta.

"Pengadilan Negeri Samarinda berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan yang ada hubungannya dengan menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar," jelasnya.

Kemudian untuk tersangka Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman terdaftar dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Atas perbuatannya, AGM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: LSM Anti Korupsi Menuding Bupati PPU Terlibat dalam Sejumlah Proyek

Berita Terkini Lainnya