Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor Samarinda
AGM masih ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sidang kasus korupsi menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang kasus bupati berusia muda ini rencananya akan digelar pada Rabu 8 Juni 2022 mendatang.
Diketahui, pria yang akrab disapa AGM itu ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.
Baca Juga: Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa Mantan Direktur Perusda Benuo Taka
1. Jalani sidang pembacaan dakwaan
Kasus korupsi yang menjerat AGM terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. AGM masuk di dalam berkas perkara yang sama, bersama Nur Afifah Balqis.
"Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan sudah dijadwalkan 8 Juni 2022 mendatang," ungkap Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto melalui pesan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).
Dalam perkara ini, PN Tipikor Samarinda menunjuk Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku Hakim Anggota untuk memeriksa dan mengadili perkara rasuah tersebut.
Baca Juga: LSM Anti Korupsi Menuding Bupati PPU Terlibat dalam Sejumlah Proyek