Staf Administrasi Pegadaian Gelapkan Dana Sebesar Rp3,2 Miliar
Pelaku manipulasi data transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Balikpapan akhirnya mengirim oknum pegawai PT Pegadaian Balikpapan Dimas Sulaiman ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Balikpapan, Kamis (3/2) Siang.
Dimas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dengan modus transaksi fiktif di Kantor Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan untuk tahun anggaran 2019-2021. Diketahui Dimas menjabat sebagai staf administrasi.
"Dia terbukti melakukan manipulasi data transaksi uang muka dalam pengelolaan keuangan di pegadaian," terang Kepala Seksi Intelijen Oktario Hutapea, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Saksi Benarkan Oknum Polisi yang Pukul Seorang Wanita di Balikpapan
1. Kerugian negara capai Rp3,2 miliar
Atas tindakan tersangka, Oktario mengungkap ada kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar. Karena inilah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pun menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara minimal satu tahun.
Baca Juga: Puluhan Warga Tutup Akses Jalan ke Perumahan Elite Balikpapan