TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Harap Pemkab Penajam Pastikan Kebenaran Izin Tambang PT KJM

PT KJM harus izin kepala desa untuk gunakan jalan desa

Ilustrasi tambang batubara (unsplash.com/@dominik_photography)

Penajam, IDN Times - Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor menegaskan, perizinan penambangan batu bara PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) untuk melakukan kegiatan penambangan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, perlu dipastikan kebenarannya.

Menurut M Noor, Pemerintah Kabupaten Penajam harus mengetahui kepastian dasar hukum atas keinginan PT KJM melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah daerah berjuluk Benuo Taka itu.

1. Punya hak pertanyakan dasar hukum

Ilustrasi Tambang Batubara (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki hak untuk mempertanyakan dasar hukum perusahaan untuk melakukan penambangan batu bara. Apakah dokumen dan perizinan sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
 
Perizinan dan dokumen untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara bukan diterbitkan pemerintah kabupaten jelas dia, sehingga sangat perlu memastikan semua dokumen dan perizinan perusahaan untuk pertambangan.

Baca Juga: Polda NTB Sita Dua Kapal Tanker Pengangkut 27.000 Solar Subsidi

2. Harus izin kepala desa

Kecelakaan di tambang batubara renggut korban jiwa. Ilustrasi (unsplash.com/Jonny Caspari)

PT KJM juga harus mendapat izin dari pemerintahan desa dan warga untuk menggunakan jalan desa. Sebab warga setempat bakal terkena dampak dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang.
 
Perusahaan tidak boleh melakukan pengangkutan hasil tambang melalui jalan desa atau jalan masyarakat, dengan kelengkapan izin dan dokumen harus membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambang batu bara.

3. Jangan pakai jalan desa

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebelumnya menolak PT KJM melakukan penambangan batu bara karena bisa merusak lingkungan di daerah itu.
 
"Perusahaan yang serius berinvestasi pasti punya modal yang besar, jadi PT KJM harus bikin jalur untuk angkut hasil tambang, jangan melalui jalan desa," ujarnya.

4. Perusahaan mengaku sudah dapat izin

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

PT KJM tetap bakal melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah Desa Labangka Barat, kendati ada penolakan dari warga setempat.
 
Manajemen perusahaan mengaku telah memiliki perizinan dan dokumen lengkap untuk melakukan penambangan batu bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Sekarang Jadi Rp2.049,53/Kg

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya