TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Penajam Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Jembatan

Kerugian negara sebesar Rp130 juta

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra (ANTARA//Bagus Purwa)

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengembalikan uang negara hasil korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) sebesar Rp130 juta.
 
Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra mengatakan pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau itu dilakukan pada 2016. Jembatan kayu sepanjang 400 meter itu dibangun di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih kurang Rp1,17 miliar.

Baca Juga: Duh, Anak 10 Tahun di Penajam Jadi Korban Kekerasan Ayah Temannya

1. Uang sudah dikembalikan ke negara

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Dalam pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau tersebut terjadi penyimpangan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp130 juta.

“Sesuai putusan pengadilan kerugian negara sebesar Rp130 juta. Uang sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” ujarnya seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (1/10/2022).

2. Terpidana sudah bebas

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau pada 28 Februari 2016 dan pada 17 Juli 2018 ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ia mengatakan terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau itu saat ini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Kontraktor pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau menjalani hukuman sejak Februari 2021 yang diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp130 juta.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek itu harus dikembalikan," kata Agus Chandra.

Baca Juga: Warga Penajam Resah, Tanahnya Dipatok Plang dari Badan Bank Tanah 

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya