Polres Tapin Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Ibu dan Anak
Korban sempat meminta tolong, tapi pelaku memilih kabur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rantau, IDN Times - Polres Tapin menindak tegas R (35) pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa ibu dan anak perempuan umur sembilan tahun, pada Kamis (26/1/2023) pukul 23:30 di Desa Sungai Rutas, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menjelaskan pengemudi mobil putih Toyota Cayla ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka sudah kita amankan. Dalam satu atau dua hari ini, setelah melengkapi keterangan saksi-saksi, akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya di Rantau seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (28/1/2023).
Kecelakaan pada malam menyedihkan itu melibatkan mobil dengan motor Beat dikendarai oleh Rudiana (suami) yang membawa istri dan anaknya menuju rumah. Berdasarkan pemeriksaan, sementara ini polisi menduga ada kelalaian dari pengemudi.
Baca Juga: Satu Pasien COVID-19 Varian XBB 1.5 Ditemukan di Balikpapan
1. Kronologis kejadian
Malam itu, pengemudi memacu mobil memakai lampu panjang dan mengambil sisi kanan jalan. Singkat cerita, laju mobil dan lampu panjang yang menyilaukan saat berhadapan membuat Rudiana tidak bisa menghindar untuk melakukan upaya penyelamatan.
"Peristiwa ini diakui oleh sopir," ujarnya.
Usai insiden itu, kata dia, Rudiana bersuara meminta tolong ke arah mobil pelaku yang sempat berhenti berjarak 30 meter dari tubuh istri dan anaknya yang tergeletak.
Baca Juga: Terowongan Jalan yang Dibangun di Samarinda Memiliki Panjang 690 Meter
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.