TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Tapin Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Ibu dan Anak

Korban sempat meminta tolong, tapi pelaku memilih kabur

Kasat Lantas Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan AKP Imam Suryana. ANTARA/Muhammad Fauzi Fadilah

Rantau, IDN Times - Polres Tapin menindak tegas R (35) pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa ibu dan anak perempuan umur sembilan tahun, pada Kamis (26/1/2023) pukul 23:30 di Desa Sungai Rutas, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menjelaskan pengemudi mobil putih Toyota Cayla ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Tersangka sudah kita amankan. Dalam satu atau dua hari ini, setelah melengkapi keterangan saksi-saksi, akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya di Rantau seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (28/1/2023).

Kecelakaan pada malam menyedihkan itu melibatkan mobil dengan motor Beat  dikendarai oleh Rudiana (suami) yang membawa istri dan anaknya menuju rumah. Berdasarkan pemeriksaan, sementara ini polisi menduga ada kelalaian dari pengemudi. 

Baca Juga: Satu Pasien COVID-19 Varian XBB 1.5 Ditemukan di Balikpapan

1. Kronologis kejadian

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Malam itu, pengemudi memacu mobil memakai lampu panjang dan mengambil sisi kanan jalan.  Singkat cerita, laju mobil dan lampu panjang yang menyilaukan saat berhadapan membuat Rudiana tidak bisa menghindar untuk melakukan upaya penyelamatan. 

"Peristiwa ini diakui oleh sopir," ujarnya. 

Usai insiden itu, kata dia, Rudiana bersuara meminta tolong ke arah mobil pelaku yang sempat berhenti berjarak 30 meter dari tubuh istri dan anaknya yang tergeletak. 

2. Korban meminta tolong, tapi pelaku kabur

Google

Situasi malam  itu hanya ada mereka di jalan, kiri kanan jalan masih belum ada orang-orang. Permintaan tolong itu ditujukan agar pelaku bisa membawa istri dan anaknya ke rumah sakit. 

"Pelaku memilih kabur," terangnya. 

Tidak berselang lama, kecelakaan tersebut diketahui masyarakat dan petugas polisi setempat yang sedang berjaga. Setelah itu, aksi pengejaran pun dilakukan. 

Setelah melakukan koordinasi yang baik, masyarakat dan polisi di jalur lintas pelarian melakukan blokade. Berjarak sekitar 15 km dari lokasi kecelakaan ke arah Kota Rantau, pelaku terpaksa menghentikan pelariannya.

Baca Juga: Terowongan Jalan yang Dibangun di Samarinda Memiliki Panjang 690 Meter

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya