Tapal Batas Wilayah Penajam dan Paser Belum Ditentukan oleh Kemendagri
Hasil kajian belum disepakati kedua belah pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil kajian tapal batas wilayah tersebut belum disepakati kedua kabupaten itu.
"Kemendagri sampai sekarang belum keluarkan keputusan tapal batas wilayah," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto seperti diberitakan Antara, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Pemda Penajam Bangun Gedung Perkantoran dengan Anggaran Rp41,4 Miliar
1. Akan bertanya langsung ke Kemendagri
Kemendagri sebelumnya menjanjikan bakal menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser tersebut pada 2022.
"Kami berencana akan tanyakan langsung kepada Kemendagri, kapan keputusan penatapan tapak batas wilayah akan diterbitkan," tambahnya.
Penentuan tapal batas wilayah belum disepakati Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Sehingga penentuan tapal batas wilayah diambil alih Kemendagri.
Hasil kajian Pemerintah Kabupaten Paser, jelas dia, Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kabupaten Paser.
Baca Juga: Bank Sampah di Penajam Dimaksimalkan untuk Kurangi Volume
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.