Anggota DPRD Paser Ditahan dan Kasusnya Disidang di Balikpapan
Tuduhan penggunaan surat palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Anggota DPRD Paser Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Rafi'i sudah ditahan Kejaksaan Negeri Balikpapan (Kejari) Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) ini sempat menjalani penyidikan kasus penggunaan surat palsu ditangani Kepolisian Daerah Kaltim.
Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan (Kejaksaan) sepekan lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya Artawijaya kepada IDN Times, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Big Bad Wolf Books Datangkan 10 Juta Buku dalam Bazar di Balikpapan
1. Anggota DPRD Paser langsung ditahan kejaksaan
Handaya mengatakan, anggota legislatif DPRD Paser tersebut langsung ditahan kejaksaan saat masuk prosesi tahap dua penyidikan kasusnya. Saat penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) dari kepolisian ke kejaksaan.
Polda Kaltim yang menangani penyidikan kasus penggunaan surat palsu anggota DPRD Paser ini. "Saat itu langsung kami tahan untuk kurun waktu 20 hari ke depan," paparnya.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. "Kami tahan di Rutan Balikpapan," tegasnya.
Baca Juga: Pengacara Protes tentang Kejelasan Penahanan Zam di Rutan Balikpapan