Edarkan Sabu Seberat 1 Kg di Samarinda, Warga Makassar Dibekuk Polisi
Polisi mengembangkan kasus narkoba di Samarinda ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap warga Makassar inisial RT (37) di Kelurahan Sidodadi Samarinda, Selasa (13/12/2022) pukul 05.35 Wita.
Pelaku dituduh terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba di Samarinda.
Baca Juga: Kebakaran di Loa Janan Samarinda Seberang Hanguskan Puluhan Rumah
1. Tersangka dan narkoba berhasil diamankan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, polisi menangkap pelaku di parkiran Guest House Kenongo di Jalan Dr Sutomo Samarinda. Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 1 kilogram narkoba jenis sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Kucurkan Rp5 Miliar untuk Mempercantik Trotoar