TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edarkan Sabu Seberat 1 Kg di Samarinda, Warga Makassar Dibekuk Polisi

Polisi mengembangkan kasus narkoba di Samarinda ini

Polda Kaltim menangkap warga Makassar inisial RT (37) di Kelurahan Sidodadi Samarinda, Selasa (13/12/2022). Foto Polda Kaltim

Samarinda, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap warga Makassar inisial RT (37) di Kelurahan Sidodadi Samarinda, Selasa (13/12/2022) pukul 05.35 Wita. 

Pelaku dituduh terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba di Samarinda. 

Baca Juga: Kebakaran di Loa Janan Samarinda Seberang Hanguskan Puluhan Rumah

1. Tersangka dan narkoba berhasil diamankan

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, polisi menangkap pelaku di parkiran Guest House Kenongo di Jalan Dr Sutomo Samarinda. Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 1 kilogram narkoba jenis sabu. 

“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” katanya. 

2. Barang bukti sabu disamarkan dalam bentuk teh tarik

Polda Kaltim menangkap warga Makassar inisial RT (37) di Kelurahan Sidodadi Samarinda, Selasa (13/12/2022). Foto Polda Kaltim

Barang bukti sabu terbungkus seperti teh tarik merek Aik Cheong. Bedanya di dalamnya ternyata adalah butiran sabu totalnya seberat 1 kilogram. Narkoba ini kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna merah maron. 

Turut pula disita satu buah ponsel merek Oppo yang dipergunakan dalam transaksi narkoba di Samarinda. 

Baca Juga: Pemkot Samarinda Kucurkan Rp5 Miliar untuk Mempercantik Trotoar

Berita Terkini Lainnya