TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ESDM Siapkan Regulasi Khusus untuk Reklamasi Tambang di IKN

Pemerintah sedang membuat kajian hukumnya 

ilustrasi batu bara (unsplash.com/Paul Arky)

Balikpapan, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan akan segera merumuskan regulasi khusus terkait reklamasi tambang di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

"Sedang dibuat kajian dan akan ada peraturan pemerintah khusus untuk IKN," ungkap Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Horas Pasaribu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

1. Regulasi berbentuk peraturan pemerintah

Menurutnya, regulasi tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah (PP), meskipun belum ada kepastian mengenai waktu peluncurannya. "Artinya, pengaturan khusus untuk IKN sedang disusun," tambahnya.

Otorita Ibu Kota Nusantara juga menyiapkan pedoman reklamasi yang bertujuan untuk memulihkan dan merehabilitasi lahan yang terpengaruh oleh kegiatan pertambangan. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menjelaskan bahwa OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

Baca Juga: 7 Tempat Makan di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Dekat Pantai!

2. Mempermudah pemegang izin usaha pertambangan

Pedoman ini bertujuan untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, sekaligus mendukung pencapaian aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) perusahaan. Selain itu, pedoman ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan reklamasi selaras dengan kebijakan pembangunan IKN.

Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini, memberikan hak yang sama kepada masyarakat, pejabat pemerintah, sektor swasta, dan akademisi untuk menyampaikan pendapat.

3. Jumlah izin tambang di wilayah IKN

Data Otorita IKN per April 2024 menunjukkan terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dengan sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN, IUP yang masih berlaku diperbolehkan melakukan kegiatan produksi hingga masa izin berakhir, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang.
4o mini

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Sepinggan-Balikpapan yang Ramah Keluarga

Berita Terkini Lainnya