TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Mengejutkan Kecelakaan Muara Rapak, Sopir Truk Pakai SIM Palsu

Penyidikan truk maut di Mal Muara Rapak Balikpapan

Rekaman CCTV saat kejadian laka maut terjadi di Tanjakan Rapak Balikpapan pada, Jumat (21/1/2022)

Balikpapan, IDN Times - Fakta kecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) makin mengejutkan. Penyidikan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) ternyata diduga menggunakan surat izin mengemudi (SIM) palsu. 

"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022). 

Direktorat Lantas Polda Kaltim sedang melakukan penyidikan kecelakaan maut perempatan Balikpapan menewaskan empat orang dan puluhan pengendara lain luka-luka. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan

1. Sopir truk memegang SIM golongan A untuk mengemudi kendaraan truk tronton

Sopir truk maut bernama Muhammad Ali dalam kecelakaan maut di perempatan jalan Mal Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Yusuf mengatakan, penelusuran kepolisian menemukan fakta mengejutkan di mana sopir ternyata tidak mengantongi persyaratan dasar mengendarai truk. Ternyata ia hanya memiliki SIM golongan  A yang diperuntukkan mengendarai kendaraan roda empat pribadi. 

Padahal semestinya, sopir truk tronton harus memiliki SIM golongan B2 Umum.  

Tersangka diduga mengubah sendiri SIM nya tersebut. 

"Kita cross cek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," paparnya.

2. Ancaman hukuman tambah berat

Kecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kaltim, Jumat (21/1/2022). Foto istimewa

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menambahkan pasal tambahan terhadap tersangka. Di mana penyidik kemudian turut menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman 5 tahun.

Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," pungkasnya.

Baca Juga: Truk Modifikasi Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan?

Berita Terkini Lainnya