Fakta Mengejutkan Kecelakaan Muara Rapak, Sopir Truk Pakai SIM Palsu
Penyidikan truk maut di Mal Muara Rapak Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Fakta kecelakaan maut di perempatan traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) makin mengejutkan. Penyidikan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) ternyata diduga menggunakan surat izin mengemudi (SIM) palsu.
"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).
Direktorat Lantas Polda Kaltim sedang melakukan penyidikan kecelakaan maut perempatan Balikpapan menewaskan empat orang dan puluhan pengendara lain luka-luka.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjakan Mal Rapak Balikpapan
1. Sopir truk memegang SIM golongan A untuk mengemudi kendaraan truk tronton
Yusuf mengatakan, penelusuran kepolisian menemukan fakta mengejutkan di mana sopir ternyata tidak mengantongi persyaratan dasar mengendarai truk. Ternyata ia hanya memiliki SIM golongan A yang diperuntukkan mengendarai kendaraan roda empat pribadi.
Padahal semestinya, sopir truk tronton harus memiliki SIM golongan B2 Umum.
Tersangka diduga mengubah sendiri SIM nya tersebut.
"Kita cross cek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," paparnya.
Baca Juga: Truk Modifikasi Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan?