TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Mendesak JPU agar Hadirkan Saksi Utama Dahlan Iskan

Kasus penggelapan dalam jabatan Kaltim Pos

Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dalam kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung, Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Balikpapan, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa menghadirkan Dahlan Iskan, saksi utama kasus penggelapan dalam jabatan PT Duta Manuntung (Kaltim Pos). 

Pengadilan menggelar sidang ke-10 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung.

"Kami perintahkan JPU untuk bisa menghadirkan saksi sesuai berkas acara pemeriksaan (BAP)," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan, Selasa (24/10/2023). 

Baca Juga: Ribuan Personel Linmas Disiapkan untuk Pengamanan Pemilu di Balikpapan

1. Hakim menengahi debat antara kuasa hukum terdakwa dengan jaksa

Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dalam kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung, Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Ibrahim menengahi perdebatan di antara Penasihat Hukum Terdakwa Sugeng Teguh Santoso dengan JPU Afrianto dari Kejaksaan Agung Jakarta. Pihak kuasa hukum meminta pengadilan agar bisa menghadirkan Dahlan Iskan sebagai saksi utama kasus persidangan ini. 

Sugeng menyatakan, kesaksian Dahlan Iskan penting guna menjelaskan tuduhan penggelapan aset Duta Manuntung. "Dahlan Iskan wajib datang menghadiri sidang ini demi pembuktian materiil," tegas Sugeng di hadapan majelis hakim. 

Ia bersikeras meminta JPU menghadirkan Dahlan Iskan guna menjelaskan kesaksiannya sesuai BAP Bareskrim Polri pada 25 Januari 2023 silam. Termasuk juga soal utang piutang di antara PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dengan Dahlan Iskan sebesar Rp350 miliar yang akhirnya membengkak jadi Rp900 miliar. 

Utang piutang ini pun dialihkan dengan kepemilikan saham di perusahaan media, semisal Kaltim Pos di mana dominasi saham Dahlan Iskan semula 70 persen dialihkan ke JJMN. Setelah itu, Jawa Pos mengejar peralihan sertifikat atas nama ZAM untuk menutup utang Dahlan Iskan.

"Kami menduga persoalan utang Dahlan Iskan kepada Jawa Pos yang membuat pihak perusahaan (JJMN) akhirnya mengejar aset-aset klien saya (Zam) sebagai penggantinya," ujar Sugeng. 

2. Jaksa kesulitan menghadirkan Dahlan Iskan

Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan usai jalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (14/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa Afrianto mengaku cukup kesulitan dalam menghadirkan Dahlan Iskan dalam persidangan di Balikpapan. Bahkan selama proses persidangan berlangsung, ia sudah menyurati hingga tiga kali kepada mantan Menteri BUMN di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Alih-alih bersedia datang, Dahlan Iskan malah berdalih sedang berobat ke Tianjin Republik Rakyat Tiongkok (RRT). "Pak Dahlan sedang berobat ke Tianjin," ungkapnya menjawab pertanyaan hakim. 

Pernyataan ini pun disanggah kuasa hukum terdakwa. "Pak Dahlan baik-baik saja, bahkan saya sempat ketemu di Surabaya," ungkap Sugeng. 

Meskipun demikian, Afrianto tetap menyatakan tidak ingin menghadirkan Dahlan Iskan untuk bersaksi pada sidang yang akan datang. "Saksi kami sudah cukup, karena itu tidak perlu lagi menghadirkan Pak Dahlan," kelit Afrianto yang pada sidang ke 10 itu tidak didampingi Jaksa Sangadji.

"Sidang yang akan datang kami akan menghadirkan saksi ahli," tambah Afrianto.

Ia pun menegaskan hak jaksa dalam pembuktian berkas dakwaan dalam sidang pengadilan. "Hak kami untuk pembuktian dakwaan," tuturnya. 

3. Hakim menganggap kehadiran saksi adalah wajib

Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur dalam kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung, Selasa (24/10/2023). Foto istimewa

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino lebih sependapat dengan kuasa hukum terdakwa, agar JPU bisa menghadirkan saksi-saksi seperti tertuang dalam BAP kasusnya. "Saksi dalam BPA itu wajib, sudah jelas diatur dalam KUHAP." 

Ibrahim mengatakan, sidang membutuhkan keterangan secara langsung dari saksi-saksi. 

"Kami butuh keterangan saksi agar bisa kami korek keterangannya sesuai kesaksian di BAP," paparnya.  

Kalaupun saksi bersangkutan berhalangan hadir ke Balikpapan, menurut Ibrahim, Peraturan Mahkamah Agung sudah bisa memfasilitasi dengan menggelar persidangan secara online. 

"Kalau memang berhalangan tidak bisa hadir di Balikpapan, kan bisa fasilitas zoom bagi saksi ini," tegasnya. 

Sekali lagi, Ibrahim meminta JPU kembali mengupayakan agar saksi utama bisa dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan. "Tolong disurati lagi, diupayakan lagi kehadirannya," pintanya. 

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Balikpapan Mengidap Diabetes Melitus  

Berita Terkini Lainnya