Kaltim akan Revisi Perda tentang Jalan Batu Bara dan Kelapa Sawit
Pendalaman terkait rencana revisi perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan pendalaman kajian terkait perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
“Hari ini kita melakukan pertemuan dengan kepala OPD terkait, rancangan perubahan Perda Nomor 10/2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Pria di Samarinda yang Tikam Penjual Obat, Memiliki Gangguan Mental
1. Arahan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Sri Wahyuni mengatakan, pendalaman terkait rancangan perubahan Perda Nomor 10/2012 itu dilakukan atas arahan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Mengingat, konsekuensi dan dampak penerapan aturan itu yang terkait fungsi jalan sebagai jalur distribusi barang maupun komoditas di Kaltim.
“Karena itu, perlu pengaturan lebih baik lagi dan akan dilakukan kajian lagi tahun depan,” katanya.
Pemprov Kaltim, lanjut Sekda, dalam penyusunan suatu peraturan daerah berupaya agar produk hukum itu dapat bersinergi dengan upaya mendorong iklim investasi di daerah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Jangan sampai menghambat upaya kita dalam pemulihan ekonomi pasca pandemik COVID-19,” ungkapnya.
Baca Juga: DKK: Sebanyak 380 Warga Samarinda Positif Terjangkit HIV/AIDS