TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaltim Angkat 503 PPPK Guru pada Tahap Gelombang Kedua 

Bagi tenaga guru di kota/kabupaten Kaltim

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Samarinda, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Diddy Rusdiansyah Anan Dani menjelaskan, pembuatan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2022 sudah dilakukan.

Di mana tahap kedua tahun 2022 ini sudah menerbitkan SK PPPK sebanyak 503 guru yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim.

“Untuk Samarinda, hari ini, Gubernur Kaltim Isran Noor telah menyerahkan secara simbolis petikan SK PPPK tahap kedua sebanyak 120 guru, dan totalitas guru untuk tahap kedua tahun ini sebanyak 503 guru SMA/SMK/SLB untuk kabupaten dan kota se Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (1/8/2022). 

Baca Juga: Sidak SPBU di Samarinda, Polisi Amankan Enam Motor Modifikasi

1. Penyerahan SK PPPK kepada guru di Kaltim

Pada saat penyerahan penghargaan PNS berprestasi di lingkup Pemprov Kaltim dan penyerahan petikan SK Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan PPPK untuk guru tahap kedua tahun 2022 di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, beberapa hari lalu.

Penerbitan SK PPPK guru berdasarkan pembagian wilayah kerja, lanjut Diddy, untuk Samarinda ada 120 orang, Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) 74 orang. Kutai Timur dan Bontang 80 orang. Kutai Kartanegara 107 orang. Kutai Barat dan Mahakam Ulu 39 orang. Paser 32 orang dan Kabupaten Berau 55 orang.

2. Penyerahan SK PPPK tahap pertama sudah diberikan

Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Diddy mengatakan, Pemprov Kaltim sudah menyerahkan 685 SK pengangkatan PPPK guru tahap pertama. SK ini diserahkan kepada masing-masing guru di wilayah Kaltim.  

“Untuk tahap pertama sebanyak 685 orang yang sudah didistribusikan ke masing-masing wilayah, dan sudah menandatangani kontrak bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim maksimal lima tahun, dan kontraknya bisa diperpanjang,” tandasnya.

Baca Juga: Masa Depan Balikpapan dan Samarinda sebagai Triangle Cities IKN

Berita Terkini Lainnya