Karantina dan Bea Cukai Balikpapan Rumuskan Prosedur Ekspor Pertanian
Sederhanakan birokrasi ekspor produk pertanian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Karantina Balikpapan membuat prosedur standar operasi bersama karantina dan pabean (Bea Cukai) untuk menyederhanakan birokrasi ekspor produk pertanian yang sebelumnya melalui sembilan tahapan kini cukup empat tahap saja.
“Jadi kami pangkas lima tahap kegiatan,” kata Kepala Kantor Karantina Balikpapan Akhmad Alfaraby diberitakan Antara di Balikpapan, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Gugatan Citizen Lawsuit atas Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan
1. Penghematan biaya administrasi dan pemeriksaan
Menurut dia, dampak pemangkasan itu, eksportir bisa menghemat sangat signifikan. Pertama biaya administrasi dan pemeriksaan yang semula mencapai Rp1,4 miliar kini menjadi hanya Rp800 juta.
"Ekspor yang dulunya perlu waktu selama tujuh hari agar komoditas bisa clear untuk dikirim ke negara tujuan, kini cuma perlu empat hari. Nah sekarang sistem baru ini sedang kami uji coba," lanjut Alfaraby.
Sistem ini disebut Standard Operation Procedure (SOP) Joint Inspection atau Pemeriksaan Bersama, dalam hal ini oleh Badan Karantina dan Bea Cukai. SOP Joint Inspection itu merupakan lanjutan atau respon atas pengisian berkas ekspor di modul Single Submission Ekspor (SSm Ekspor).
Baca Juga: Pertamina Balikpapan Gelar Simulasi Major Emergency Drill Level Dua