TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Karantina dan Bea Cukai Balikpapan Rumuskan Prosedur Ekspor Pertanian

Sederhanakan birokrasi ekspor produk pertanian

Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Balikpapan, IDN Times - Karantina Balikpapan membuat prosedur standar operasi bersama karantina dan pabean (Bea Cukai) untuk menyederhanakan birokrasi ekspor produk pertanian yang sebelumnya melalui sembilan tahapan kini cukup empat tahap saja.

“Jadi kami pangkas lima tahap kegiatan,” kata Kepala Kantor Karantina Balikpapan Akhmad Alfaraby  diberitakan Antara di Balikpapan, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Gugatan Citizen Lawsuit atas Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan

1. Penghematan biaya administrasi dan pemeriksaan

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut dia, dampak pemangkasan itu, eksportir bisa menghemat sangat signifikan. Pertama biaya administrasi dan pemeriksaan yang semula mencapai Rp1,4 miliar kini menjadi hanya Rp800 juta.

"Ekspor yang dulunya perlu waktu selama tujuh hari agar komoditas bisa clear untuk dikirim ke negara tujuan, kini cuma perlu empat hari. Nah sekarang sistem baru ini sedang kami uji coba," lanjut Alfaraby.

Sistem ini disebut Standard Operation Procedure (SOP) Joint Inspection atau Pemeriksaan Bersama, dalam hal ini oleh Badan Karantina dan Bea Cukai. SOP Joint Inspection itu merupakan lanjutan atau respon atas pengisian berkas ekspor di modul Single Submission Ekspor (SSm Ekspor).

2. SOP proses standar karantina dan bea cukai

Ilustrasi perdagangan ekspor. IDN Times/Istimewa

Pada SOP lama, tahapannya mulai dari permohonan pemeriksaan karantina, lalu pemeriksaan media pembawa, kemudian permohonan cetak dokumen karantina yang dilanjutkan dengan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB), dan penyerahan dokumen karantina.

Setelah punya izin dari karantina itulah baru bisa diurus izin ekspor dan izin muat barang oleh pengusaha. Kemudian izinnya terbit dan segera disusul dengan pemeriksaan langsung komoditas ekspornya.

Berdasar izin dari Karantina itu, eksportir menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PBE) untuk mendapatkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dari Bea dan Cukai.

Baca Juga: Pertamina Balikpapan Gelar Simulasi Major Emergency Drill Level Dua 

Berita Terkini Lainnya