Kejati Kaltim Tuntut 58 Kasus Korupsi, Pajak dan Cukai Tahun 2023
Pemberantasan kasus korupsi di Kaltim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan penuntutan sebanyak 58 perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, penyelewengan pajak hingga cukai sepanjang tahun 2023.
"Kasus korupsi merupakan bagian kerja kami di bidang pidana khusus. Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati Kaltim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Hari Setiyono dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (2/1/2024).
1. Kasus korupsi berhasil diungkap
Ia menjelaskan beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap jajarannya, antara lain korupsi pada BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP-KT), korupsi pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park, dan korupsi proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan (Kutai Kartanegara).
"Untuk kasus korupsi PT MMP-KT, kami menetapkan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25,2 miliar," papar Hari.
Sedangkan untuk kasus korupsi Rukan The Concept Bussiness Park Samarinda, Kejati Jatim menangkap satu orang tersangka yang diduga menyalahgunakan dana proyek sebesar Rp10,77 miliar.
Baca Juga: 2 Ribu Tembakan Kembang Api Warnai Tahun 2024 di Pantai Balikpapan