TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Personel Polres Kutai Barat Diberhentikan Tidak Hormat

Melanggar ketentuan sebagai personel Polri

IDN Times/Arief Rahmat

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Kutai Barat, yakni Brigadir Kepala DW, Brigadir Polisi MH, Brigadir Polisi Satu EA, dan OP, serta AMP pangkat Brigadir Polisi Dua. 

"Jadi tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan. Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ari Wibowo dilaporkan Antara, Selasa (9/5/2023). 

Baca Juga: Polres Kutai Barat Menyantuni Warga Penyandang Disabilitas

1. Kasus penyalahgunaan narkoba dan disersi tugas

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ari mengatakan, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan. Sebelumnya ia juga menjelaskan, bahwa pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.

2. Kapolda Kaltim menerbitkan surat pemberhentian

[Ilustrasi] Upacara pemecatan anggota Polres Lutim/Polres Lutim

Karena itu akhirnya Kapolda memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.

Ari juga menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

Baca Juga: Kerusakan Jalan di Kutai Barat Diperparah dengan Lambatnya Birokrasi

Berita Terkini Lainnya