TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Meminta Pemkot Banjarmasin Cabut Uji Materi UU Kalsel

Pemkot Banjarmasin akan berdiskusi dengan DPRD

Mendagri Tito Karnavian (Dokumen Kemendagri)

Banjarmasin, IDN Times - Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Kalsel, di mana dalamnya mengatur pemindahan ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Kali ini, mereka menerima surat Menteri Dalam Negeri yang meminta Pemkot Banjarmasin mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Surat tersebut langsung ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bernomor 180/4177/SJ pada tanggal 20 Juli 2022 lalu. Alasannya, pengesahan UU Provinsi Kalsel sudah menjadi kebijakan pemerintah (pusat) sehingga patut dilaksanakan pemerintah daerah.

1. Tanggapan Pemkot Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. IDN Times/Andri NH

Apa tanggapan Pemkot Banjarmasin? Wali Kota Ibnu Sina mengaku menghormati surat Mendagri tentang permintaan pencabutan permohonan uji materi UU Kalsel itu. Meskipun begitu, ia mengaku tidak bisa serta merta langsung mencabut permohonan tersebut. 

Ibu Sina beralasan, pengajuan permohonan itu bersama-sama diputuskan dengan DPRD Banjarmasin. 

"Kita hormati Mendagri, tapi pencabutan ini tidak bisa kita putuskan sendiri, perlu paripurna bersama dewan," katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (11/8/2022).

Ibnu melanjutkan, kalau misalnya dicabut sementara proses sidang sudah masuk tahapan keempat, yakni mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. Kemudian yang kelima masuk pembuktian.

"Ini kan sudah proses tahapan keempat di MK," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya mengatakan, pihaknya akan membahas surat dari Mendagri. Legislatif membahas lewat pelaksanaan sidang paripurna DPRD Banjarmasin terlebih dahulu. 

Sembari itu, DPRD Banjarmasin menunggu surat dari Pemkot Banjarmasin untuk melaksanakan paripurna khusus membahas tentang pencabutan atau tidak pengajuan uji materi MK. 

2. Pihak kuasa hukum menolak untuk mundur

IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Ketua Forum Kota M Pazri menyatakan, tidak ada istilah mundur dalam pengajuan yang sudah diperjuangkan itu. Ia tetap berjuang mengembalikan marwah sejarah Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel.

"Kami Borneo Law Firm Kuasa Hukum Forkot Banjarmasin, Kadin Kota Banjarmasin dan tokoh masyarakat berkomitmen melakukan usaha, ikhtiar sampai akhir putusan MK dan tidak mundur," paparnya. 

Ia menyayangkan, dugaan intervensi surat dari Mendagri yang menginstruksikan untuk mencabut permohonan uji materi UU Kalsel.  Padahal tidak ada sengketa antara Pemkot Banjarmasin dan Pemkot Banjarbaru.

Melainkan yang menjadi permasalahan adalah perihal kekeliruan prosedur hukum ketika UU. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK sesuai kewenangannya.

"Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya," bebernya.

Baca Juga: Limbah Ganggu Warga, Hotel di Banjarmasin Menolak Disalahkan

Berita Terkini Lainnya