TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Sub Kontraktor Pertamina Dibekuk Polisi setelah “Kencing" Solar

Empat oknum karyawan sub kontraktor jadi tersangka

Jumpa pers Ditpolairud Polda Kaltim kasus "kencing" solar. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik penyelewengan solar PT Pertamina (Persero). Pelakunya adalah lima orang oknum pegawai sub kontraktor yang melayani proses distribusi solar ke fasilitas rig lepas pantai Pertamina yang berada di perairan Kaltim. 

"Mereka merupakan kapal suplai yang melayani distribusi kebutuhan rig lepas pantai Pertamina," kata Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Tatar Nugroho saat dihubungi IDN Times, Kamis (14/4/2022). 

Baca Juga: Kantor Polairud Polda Kaltim Terbakar, Belasan Tahanan Dievakuasi

1. Polda Kaltim menerima laporan dari Pertamina

Ilustrasi kapal Pertamina (Persero)

Tatar mengatakan, Polda Kaltim selama setahun terakhir sudah menerima laporan dugaan pencurian fasilitas rig lepas pantai Pertamina. Laporan kehilangan dari berupa onderdil hingga berkurangnya pasokan solar yang semestinya diterima. 

Pasokan solar ini dibutuhkan guna menjalankan pelbagai aktivitas rig lepas pantai Pertamina ini. 

Sejak itu pula, Ditpolairud Kaltim langsung membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan dari Pertamina. 

"Sejak itu pula, kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan," tegasnya. 

2. Polairud Kaltim mengamankan pelaku saat "kencing" solar

Jumpa pers Ditpolairud Polda Kaltim kasus "kencing" solar. Foto istimewa

Dalam proses penyelidikan tersebut, Tatar mengatakan, personelnya berhasil meringkus lima orang diduga sebagai pelaku penyelewengan solar Pertamina di perairan Peciko Kutai Kartanegara Kaltim. Barang bukti solar disimpan dalam kapal tug boat yang biasanya dipergunakan untuk melayani proses distribusi BBM ke fasilitas rig Pertamina. 

Para pelaku merupakan awak kapal tug boat, yakni Herman dan Rustang selaku nakhoda dan kru kapal KCT 1906. Kemudian Taufik Indayanto dan Johar Tachid selaku nakhoda dan kru TB Forisa 810.

Sementara satu tersangka lainnya bernama Kama (43) warga Samboja merupakan pemilik kapal kelotok selaku penadah. Polisi mengamankan barang bukti 2.520 liter solar hasil kejahatan. 

Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan "kencing" BBM jenis solar. 

“Saat petugas datang menggunakan kapal patroli, mereka sedang memindahkan solar dari tug boat ke kapal kelotok menggunakan pompa alkon,” kata Tatar.

3. Praktik kejahatan sudah berlangsung selama setahun

Tatar menyebutkan, praktik pencurian solar Pertamina ini sudah berlangsung selama setahun terakhir. Para tersangka setidaknya sudah 19 kali melakukan pencurian solar selama proses distribusi ke rig Pertamina. 

Modusnya cukup licin, di mana pelaku sedikit demi sedikit memanipulasi kuantitas pengiriman solar hingga terkumpul cukup banyak. Solar curian inilah yang kemudian dijual kembali para pelaku kepada pengepul pemilik kapal kelotok di perairan Peciko. 

Dalam satu bulan, mereka membongkar muatan sebanyak empat kali. Untuk satu kali bongkar muat, kapal kelotok menampung antara 6 hingga 12 jeriken berkapasitas 35 liter dari satu tug boat.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Keempat kru tug boat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara pemilik kapal kelotok dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan yang diancam hukuman pidana kurungan penjara lima tahun. 

Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Ringkus 3 Pelaku Pencurian Tali Kapal Asing 

Berita Terkini Lainnya