Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel yang Memperoleh Penentangan
Pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru memperoleh penentangan banyak pihak. Pemindahan tersebut sudah resmi menyusul pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalsel oleh DPR RI pada 15 Februari 2022 lalu. Ini membuat masyarakat Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin disebut menolak ketentuan dalam UU.
Pemindahan ibu provinsi dianggap tanpa melibat pihak terkait, dalam hal ini masyarakat Banjarmasin. Sebaliknya mengakomodasi kepentingan oknum masyarakat yang pro pada pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel.
"Masyarakat membuat pernyataan tidak mendukung terkait pemindahan Ibu Kota Kalsel, karena mendadak dan tidak pernah diundang sharing pendapat, loka karya, seminar, diskusi dan bentuk partisi masyarakat lainnya," kata Staf Ahli Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Fadlun belum lama ini.
Baca Juga: Hampir Rampung, Judicial Review Provinsi Kalsel Siap Melangkah ke MK
1. Pemkot Banjarmasin mempertahankan status sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel
Lukman mengatakan, Pemkot Banjarmasin ingin tetap mempertahankan status kotanya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel. Ia pun menyayangkan pengesahan UU Kalsel tersebut yang terkesan dipaksakan pengesahannya.
Masyarakat dan Pemkot Banjarmasin, menurut Lukman, tidak pernah dilibatkan dalam perumusan UU Kalsel. Di mana dalam salah satunya pasalnya mengatur tentang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin menjadi Banjarbaru.
"Bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 tentang kedaulatan rakyat. Kemudian Pasal 28 yang setiap masyarakat memiliki hak," katanya.
Karenanya, Pemkot Banjarmasin mendukung aspirasi forum masyarakat yang akan membentuk Dewan Kelurahan. Sebagai bentuk penolakan pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin menjadi Banjarbaru.
Baca Juga: Menilik UU Provinsi Kalsel, Delapan Pasal Miliki Banyak Kejanggalan