Pemkot Banjarmasin Belum Bisa Alokasikan Tunjangan untuk PPPK
Menunggu persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) belum mengalokasikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Tunjangan yang selama ini sudah diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Alasan utamanya karena belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Kalau tetap membayarkan (TPP), maka Banjarmasin akan kena penalti pemotongan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp500 juta per bulannya. Makanya pemberian TPP guru PPPk tidak bisa kami kabulkan untuk saat ini," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin Nuryadi, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Cara Kota Banjarmasin dalam Mencegah Teror dan Radikalisme
1. Pemkot Banjarmasin sudah berusaha mengakomodasi
Nurhadi mengatakan, Pemkot Banjarmasin sudah berupaya mengakomodasi alokasi TPP bagi para guru berstatus PPPK setempat yang berjumlah 976 orang. Namun upaya tersebut terganjal Kemendagri dan Kemenkui dengan alasan, pembentukan guru PPPK di Banjarmasin terealisasi pada Tahun 2022.
Sehingga alokasi anggaran bisa bisa diusulkan.
Kemendagri dan Kemenkeu pun menolak pengalokasikan dana TPP melalui anggaran belanja tambahan (ABT). Hal tersebut disebabkan belanja pegawai Kota Banjarmasin yang dianggap sudah terlalu penuh.
"Karena ternyata di Banjarmasin ini, untuk belanja pegawainya sudah penuh sehingga tidak bisa lagi menganggarkan untuk belanja pegawai," ujarnya sembari menambahkan pengalokasian anggaran akan dilakukan tahun selanjutnya.
Baca Juga: Harga Beras Lokal di Banjarmasin Masih Belum Normal