TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Kaltim Berharap agar Berwenang Lagi dalam Tambang Batu Bara

Izin tambang batu bara sudah ditarik ke pusat

Ilustrasi lubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) berharap agar bisa punya kewenangan lagi dalam pengelolaan komoditas tambang batu bara. Pemerintah pusat sudah menarik penerbitan izin pertambangan batu bara di daerah yang sekarang dipegang Kementerian ESDM. 

“Harapan kita, pemerintah pusat juga mengembalikan kewenangan pemberian izin pengelolaan tambang batu bara ke daerah, tidak hanya untuk komoditas pertambangan bukan logam dan batuan,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (8/8/2022). 

Ia mewakili Gubernur Kaltim melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. 

Baca Juga: Masa Depan Balikpapan dan Samarinda sebagai Triangle Cities IKN

1. Pendelegasian sebagian wewenang pada komoditas pertambangan bukan logam dan batuan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pemprov Kaltim berharap pendelegasian kewenangan pemberian izin, tidak hanya terbatas pada komoditas pertambangan bukan logam dan batuan, tetapi juga pada komoditas batu bara.

Menurut Benny, Gubernur Isran Noor sering mengeluhkan berbagai permasalahan yang timbul sejak ditariknya kewenangan perizinan batu bara dari provinsi ke pemerintah pusat. Permasalahan itu di antaranya kerusakan lingkungan yang semakin parah karena minimnya pengawasan dari pusat. 

Sementara provinsi tidak memiliki kewenangan lagi sejak UU No 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara diberlakukan menggantikan UU No 4/2009.

“Belum lagi pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah di Kaltim, akibat pengawasan yang kurang,” katanya.

2. Maraknya aktivitas pertambangan ilegal

Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, lanjut Benny, juga semakin menambah kerusakan lingkungan menjadi semakin parah, karena aktivitas pertambangan ilegal melakukan kegiatannya tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

“Praktik Ini berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Benny.

Belum lagi rusaknya sejumlah ruas jalan di wilayah Kaltim karena dilalui angkutan tambang yang sebenarnya dilarang melalui jalan umum.

Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal

Berita Terkini Lainnya