TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Kaltim Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan

Surat edaran penyesuaian jam kerja 

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov setempat selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Sesuai dengan surat edaran ini, penyesuaian jam kerja bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (9/3/2024).

1. Penyesuaian jam kerja ASN didasarkan pada peraturan terkait

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni. (ANTARA)

Sri menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN didasarkan pada beberapa peraturan terkait aparatur sipil negara, manajemen pegawai negeri sipil, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, disiplin pegawai negeri sipil, serta hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Menurutnya, Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.4.1/2/B.ORG-III/2024 menetapkan ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Bagi ASN yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita, sedangkan pada hari Jumat dari pukul 08.00 Wita hingga 11.30 Wita.

"Sehingga, total jam kerja efektif dalam seminggu adalah 32,5 jam," tambahnya.

Baca Juga: Proyek Terowongan di Samarinda Sudah Berjalan 40 Persen

2. Pemberlakuan berlaku hingga akhir Ramadan

Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Bagi ASN yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita, pada hari Jumat dari pukul 08.00 Wita hingga 11.25 Wita, dan pada hari Sabtu dari pukul 08.00 Wita hingga 13.25 Wita.

"Jam kerja efektif dalam seminggu tetap 32,5 jam," lanjut Sekdaprov Kaltim.

Sri juga menjelaskan bahwa pemberlakuan jam kerja ini berlaku sejak awal hingga akhir bulan Ramadan, yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Berita Terkini Lainnya