TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerapan Perda Narkoba dalam Pencegahan Penyebaran di Kaltim

DPRD Kaltim sosialisasi perda dalam pemberantasan narkoba

Barang bukti Narkoba yang disita pihak kepolisian (IDN Times/ Fanny Rizano)

Penajam, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar upaya pencegahan penyebaran narkoba dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Muin, yang berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Sebagai bagian dari fungsi legislasi, DPRD siap menyusun regulasi sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba," ujarnya diberitakan Antara, Sabtu (9/3/2024). 

1. Kesadaran akan dampak dari bahaya narkoba

Barang bukti Narkoba yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dan bahaya narkoba, dengan harapan dapat meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten PPU. 

Dengan melibatkan masyarakat dalam kampanye anti-narkoba, diharapkan dapat terwujudnya masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk narkoba.

Baca Juga: Raih Piala Adipura, Ini Kata Pj Bupati PPU

2. Penanganan masalah narkoba tanggung jawab bersama

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat mengekspose pengungkapan jaringan internasional dengan tersangka 13 orang beserta barang bukti sabu dan ekstasi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Menurut Baharuddin Muin, penanganan masalah narkoba merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk masyarakat.

Sosialisasi mengenai peraturan daerah terkait narkoba dilakukan di Perumahan Griya Palm Asri, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan melibatkan LSM dan media massa.

Berita Terkini Lainnya