Penerapan Perda Narkoba dalam Pencegahan Penyebaran di Kaltim
DPRD Kaltim sosialisasi perda dalam pemberantasan narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar upaya pencegahan penyebaran narkoba dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Muin, yang berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Sebagai bagian dari fungsi legislasi, DPRD siap menyusun regulasi sebagai upaya bersama dalam memberantas narkoba," ujarnya diberitakan Antara, Sabtu (9/3/2024).
1. Kesadaran akan dampak dari bahaya narkoba
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak dan bahaya narkoba, dengan harapan dapat meminimalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten PPU.
Dengan melibatkan masyarakat dalam kampanye anti-narkoba, diharapkan dapat terwujudnya masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk narkoba.
Baca Juga: Raih Piala Adipura, Ini Kata Pj Bupati PPU