TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS Mojokerto Terjerat Kasus Pemalsuan Cukai Tembakau di Samarinda

Terdakwa ditahan Kejari Samarinda

Ilustrasi Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan dua pelaku pembawa rokok ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Semarang pada 2 Desember 2019 kemarin. Dok. Bea Cukai Kudus

Samarinda, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menahan terdakwa berinisial FA, pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Wahidin Mojokerto, Jawa Timur, atas perkara tindak pidana cukai tembakau.

"Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga: Kejaksaan Menahan Dua Tersangka Korupsi BPHTB Samarinda 

1. Pelaku merupakan pemilik modal

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus tersebut bermula pada 21 November 2022, yakni FA merupakan pemilik modal, sedangkan MA adalah penjual rokok. Mereka bersama-sama melakukan tindak pidana dengan modus menjual barang kena cukai hasil tembakau dengan merek "G.A Bold".

Saat itu tembakau tersebut diduga tidak dilekati dengan pita cukai, namun dilekati dengan pita cukai palsu dengan barang sebanyak tujuh karton di Stadion Utama Palaran Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam perkara ini, terdakwa FA diduga melakukan tindak pidana cukai sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pungutan cukai plus PPN hasil tembakau plus pajak rokok total senilai Rp113,91 juta.

2. Penahanan dilakukan jaksa di Samarinda

Ilustrasi pita cukai roko palsu yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok.Istimewa)

Penahanan dilakukan jaksa guna mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP karena terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Terhadap terdakwa FA dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023," ujar Firmansyah didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem.

Baca Juga: Wahana Salju Pertama di Samarinda Memperoleh Respons Antusias

Berita Terkini Lainnya