Kejaksaan Menahan Dua Tersangka Korupsi BPHTB Samarinda 

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua orang tersangka berinisial A dan MS atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintah Kota Samarinda.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Mei sampai 5Juni 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri  Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (17/5/2023). 

1. Penanganan dilakukan JPU Kejari Samarinda

Kejaksaan Menahan Dua Tersangka Korupsi BPHTB Samarinda ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Didampingi Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem, Kajari melanjutkan bahwa penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Kedua tersangka merupakan karyawan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedek Yuliona.

Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.

Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Bulog Samarinda Salurkan Ratusan Ton Beras untuk Warga Tak Mampu

2. Jaksa penuntut umum menyiapkan surat dan administrasi penuntutan

Kejaksaan Menahan Dua Tersangka Korupsi BPHTB Samarinda Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya jaksa penuntut umum menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan. 

Kajari menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, termasuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran BPHTB di Pemkot Samarinda yang dilaksanakan oleh Kantor PPAT Dedek Yuliona pada tahun 2015 hingga 2018 yang tidak disetorkan ke kas daerah.

3. Kerugian keuangan negara senilai Rp1,08 miliar

Kejaksaan Menahan Dua Tersangka Korupsi BPHTB Samarinda Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,08 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

"Dalam perkara ini perbuatan para terdakwa disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," katanya.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Instalasi Kedokteran Nuklir RS di Samarinda Diagnosis Ribuan Pasien

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya