TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Warga Menduduki Kantor BPN Balikpapan

Buntut sengketa lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Warga menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Puluhan warga menduduki Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan Kalimantan Timur, Senin (29/11/2021). Ini aksi protes warga menyusul konflik ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer 6 Karang Joang Balikpapan. 

Warga mendesak BPN Balikpapan agar segera mengambil sikap menyusul ditolaknya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim atas gugatan kepemilikan lahan. 

“Kepala Kantor BPN Balikpapan menunggu keputusan Pengadilan Tinggi yang akan ke luar pada 4 Desember 2021, karena saat ini memang sebatas pemberitahuan,” kata seorang perwakilan warga, Welem, saat menggelar aksi di halaman BPN Balikpapan.

Baca Juga: Warga Blokade Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

1. Warga sempat menutup akses jalan tol

Aksi protes warga yang menuntut ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kamis (25/11/2021). Foto istimewa

Kelompok warga ini beberapa kali mencoba menutup akses Jalan Tol Balikpapan-Samarinda menyusul berlarutnya proses pencairan ganti rugi tanah mereka. Belum lama ini, warga nekat menggelar tikar serta tidur-tiduran tepat di jalan tol yang diklaimnya sebagai lahan miliknya. 

Warga kecewa proses ganti rugi lahan menggantung selama kurang lebih lima tahun.

Dalam waktu dekat ini, warga pun mengancam akan menggelar perayaan Natal di kawasan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Aksi ini merupakan buntut dari belum dipenuhinya janji pembangunan ulang Gereja Toraja oleh Kementerian PUPR.

“Gereja kami di dalam itu dibongkar, sampai sekarang belum dibangun. Maka kami akan gelar Natal di bekas lokasi gereja itu,” ucapnya.

2. Kantor BPN Balikpapan belum menerima salinan putusan

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 97,99 km siap beroperasi (dok. Jasa Marga)

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Herman Hidayat mengaku masih menunggu salinan putusan dari PT Kaltim yang menolak banding pihak penggugat. BPN Balikpapan harus hati-hati dalam menyikapi persoalan persengketaan tanah ini. 

Mereka menunggu adanya keputusan hukum mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Akan mengeluarkan surat rekomendasi jika sudah menerima salinan keputusan. Kami juga akan berkoordinasi dengan tim yang menangani kasus ini, khususnya di seksi lima,” tegasnya. 

Kalau ada mafia tanah dalam kasus ini, BPN Balikpapan menyerahkan penanganannya pada pihak berwajib. 

“Silakan saja diteliti nanti, kalau memang ada kan penegak hukum bisa menindak,” tuturnya. 

Baca Juga: Warga Gelar Tikar dan Tiduran di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Berita Terkini Lainnya