Restorative Justice Alternatif Over Kapasitas Rutan Samarinda
Kerja sama Rutan dengan Kejari Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda Jul Herry Siburian melakukan inovasi dengan membangun rumah restorative justice di rutan tersebut. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, guna mengatasi kelebihan daya tampung tahanan.
"Saya berharap keberadaan rumah restoratif justice ini mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian sebelum nantinya menuju upaya akhir," kata Kepala Rumah Tahanan Samarinda Jul Herry Siburian dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Penerima Kalpataru dari Samarinda Gagal Hadiri Prosesi Penghargaan
1. Pembinaan pemasyarakatan warga binaan
Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya.
Menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.
Namun dalam perkembangannya, pembinaan yang dilakukan tersebut menjadi tidak optimal karena kompleksnya permasalahan yang terjadi di dalam lapas/rutan. Salah satu yang menjadi akar permasalahan di lapas/rutan adalah kelebihan daya tampung.
Menurutnya, berbagai kebijakan telah diambil untuk mengatasi permasalahan kelebihan daya tampung tersebut di antaranya melalui rehabilitasi bangunan hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung lapas dan rutan.
Baca Juga: KPU dan Polresta Samarinda Kerja Sama Penyelenggaraan Pemilu Damai