Ribuan Tenaga Honorer di Banjarmasin Wajib Masuk Outsourching
Tidak seluruhnya terakomodasi sebagai PPPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Pemkot Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan tidak semua pegawai honorernya terakomodasi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengisian lowongan PPPK harus menyesuaikan dengan fungsi kebutuhan pemerintah daerah.
Pemkot Banjarmasin sendiri diketahui mempekerjakan sebanyak 5.600 tenaga honorer.
"Contohnya, guru dan perawat. Dalam nomenklaturnya, yang diutamakan masuk PPPK itu dua profesi tadi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Rumuskan Perwali tentang Operasional Motor Listrik
1. Opsi lain menjadi pegawai outsourching
Berdasarkan informasi terbaru dari kementerian, dijelaskan Totok bahwa beberapa jabatan fungsional tidak serta merta bisa diambil melalui sistem outsourching.
"Jadi, yang sekarang kami lakukan adalah mendata dahulu. Setelah itu, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian. Bisa masuk di PPPK atau tidak," paparnya.
Demikian pun jasa outsourching beberapa jenis fungsional seperti sopir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
"Jadi sedang kami pilah, dan sedang dalam proses. Bila sudah, akan kami konsultasi ke kementerian," tambahnya. Lantas, kapan konsultasi ke kementerian itu dilakukan? Totok menjawab bahwa hal itu belum bisa dilakukan sementara waktu.
Baca Juga: Surat Dakwaan Mardani Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin