TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saber Pungli Polres PPU Pantau Potensi Praktik Jual Beli Jabatan 

Pengawasan kepada internal Pemkab PPU

Plt Bupati PPU, Hamdam bersalaman dengan Wabup PPU periode 2013-20218, Mustaqim MZ ketika Hut PPU ke 20 tahun (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pengawasan terhadap potensi praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Kami awasi proses lelang jabatan yang dilakukan pemerintah daerah ini," kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Bergas Hartoko dilaporkan Antara di Penajam, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Harga Daging Ayam Potong di PPU Naik 10 hingga 25 Persen 

1. Jual beli jabatan termasuk korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Wakapolres Penajam Paser Utara itu, praktik jual beli jabatan bisa masuk dalam korupsi atau gratifikasi, dan terancam hukuman pidana tergantung tingkat pelanggaran.

Proses lelang jabatan berpotensi terjadi praktik jual beli jabatan, kata dia, apabila pada proses lelang jabatan ditemui praktik jual beli jabatan akan langsung ditindak dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa kegiatan lelang jabatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser menjadi perhatian dan pengawasan Satgas Saber Pungli setempat

"Kami melalui Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen melakukan pantauan lelang jabatan yang dilakukan pemerintah kabupaten," ujar Hartoko.

2. Mendeteksi kerawanan praktik jual beli jabatan

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Ia menjelaskan Pokja Intelijen yang bertugas mendeteksi kerawanan atau potensi praktik jual beli jabatan pada kegiatan lelang jabatan, dan kalau terdeteksi ada praktik jual beli jabatan bakal ditindaklanjuti Pokja Penindakan.

"Tidak menutup kemungkinan dalam proses lelang jabatan ada pemberian sesuatu untuk mendapatkan jabatan dan dapat dikenakan pasal menyangkut gratifikasi atau korupsi," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi kekosongan 11 posisi jabatan eselon dua di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Baca Juga: Peringatan Hari Kelahiran Pancasila di PPU Diikuti Ratusan Peserta 

Berita Terkini Lainnya