Saber Pungli Polres PPU Pantau Potensi Praktik Jual Beli Jabatan
Pengawasan kepada internal Pemkab PPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pengawasan terhadap potensi praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
"Kami awasi proses lelang jabatan yang dilakukan pemerintah daerah ini," kata Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Bergas Hartoko dilaporkan Antara di Penajam, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Harga Daging Ayam Potong di PPU Naik 10 hingga 25 Persen
1. Jual beli jabatan termasuk korupsi
Menurut Wakapolres Penajam Paser Utara itu, praktik jual beli jabatan bisa masuk dalam korupsi atau gratifikasi, dan terancam hukuman pidana tergantung tingkat pelanggaran.
Proses lelang jabatan berpotensi terjadi praktik jual beli jabatan, kata dia, apabila pada proses lelang jabatan ditemui praktik jual beli jabatan akan langsung ditindak dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa kegiatan lelang jabatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser menjadi perhatian dan pengawasan Satgas Saber Pungli setempat
"Kami melalui Kelompok Kerja (Pokja) Intelijen melakukan pantauan lelang jabatan yang dilakukan pemerintah kabupaten," ujar Hartoko.
Baca Juga: Peringatan Hari Kelahiran Pancasila di PPU Diikuti Ratusan Peserta