Saksi Ahli Berpendapat agar Kasusnya Diselesaikan Hukum Perdata
Kasus penggelapan aset PT Duta Manuntung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Persidangan ke-11 kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan fakta mengejutkan. Saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memberikan kesaksian menguntungkan bagi terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), Mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung.
Seperti salah satunya, saksi ahli setuju agar kasusnya diselesaikan secara hukum perdata. "Selesaikan secara hukum perdata," kata Arif Sugiarto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan secara daring, Kamis (26/10/2023).
Pernyataan saksi ahli hukum pidana ini tak urung memperoleh respons tepuk tangan dari masyarakat yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca Juga: ALKI II Zone Investment Forum di Balikpapan Digelar pada 24 Oktober
1. Hakim bertanya soal kasus persengketaan aset PT Duta Manuntung
Secara ilustrasi, awalnya jaksa Sangadji memeriksa keterangan saksi ahli ini soal penerapan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan menjerat mantan bos PT Duta Manuntung ini. Di tengah pemeriksaan, Ketua Majelis Ibrahim Palino mengambil alih pertanyaan dari jaksa.
Terutama soal perdebatan kepemilikan lima aset tanah jadi objek sengketa di antara PT Duta Manuntung dan Zam. Termasuk pula soal penyelesaian kasusnya di mana kuasa hukum terdakwa menganggap kasusnya hanya sekadar sengketa perdata.
"Bagaimana bila (PT Duta Manuntung dan Zam) saling klaim (Sebagai pemilik aset tanah?" tanya Ibrahim.
"Selesaikan secara hukum perdata," kata Arif Sugiarto menjawab pertanyaan hakim.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Terdakwa Sugeng Teguh Santoso selalu mengklaim kasus penggelapan dalam jabatan ini semestinya didahului proses persidangan perdata. Tujuannya untuk menentukan kepemilikan atas 5 sertifikat tanah seluruhnya atas nama Zam. Apakah benar milik Zam ataukah PT Duta Manuntung seperti sudah dituduhkan selama ini.
Masih dalam kaitan hal ini, Pengacara Mansyuri pun bertanya dalam persengketaan kepemilikan aset, apakah melapor polisi atau menggugat perdata. "Apakah lapor polisi atau gugat perdata?" tanyanya.
"Bisa dilakukan gugatan perdata dahulu," papar Arif Sugiarto.
Baca Juga: Pertamina Balikpapan Gelar Simulasi Major Emergency Drill Level Dua