TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Transparan, Aktivis Demo PT Kaltim tentang Pencemaran Lingkungan

Aktivis lingkungan mengajukan banding gugatan pencemaran

Aksi aktivis lingkungan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (31/3/2021). (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Aktivis lingkungan mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim). Aktivis mempertanyakan transparansi sidang banding di mana mereka tidak memperoleh salinan dokumen memori dan kontra banding.

“Semestinya kami memperoleh pemberitahuan dan salinan memori dan kontra banding,” kata perwakilan KOMPAK Pradharma Rupang, Rabu (31/3/2021).

Koalisi aktivis memang sudah mengajukan banding atas putusan perdata pencemaran Teluk Balikpapan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 2 September 2020 lalu. Mereka belum puas di mana pengadilan tidak mengakomodasi hal-hal strategis menjadi tuntutan aktivis.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Stok Terbatas, Tingkat Vaksinasi COVID-19 Rendah

1. Gugatan strategis diinginkan para aktivis

Aksi demo aktivis di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. (IDN Times/Istimewa)

Para aktivis meminta pengadilan mengabulkan tuntutan pencabutan izin lingkungan milik PT Pertamina Refinery Unit 5 Balikpapan. Perusahaan pengolahan minyak dan gas ini dianggap lalai sehingga menyebabkan tumpahnya 5 ribu kilo liter minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan.

“Setidaknya harus dilakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh. Pertamina sudah 6 kali melakukan hal serupa selama tahun 2004 hingga 2020,” tegas Pradharma.

Instansi terkait pun diminta bekerja sama dalam perumusan sistem peringatan dini dan mitigasi bencana di kawasan perairan Teluk Balikpapan. Dalam hal ini, melibatkan Pertamina, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2. Aksi dilakukan aktivis di PT Kaltim

Tuntutan aktivis lingkungan terhadap pencemaran lingkungan di Pengadilan Tinggi Kaltim. (IDN Times/Istimewa)

Para aktivis menggelar aksi damai di Kantor PT Kaltim terdiri dari sejumlah organisasi lingkungan di antaranya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, dan Pokja 30 Samarinda. Aksi aktivis setidaknya diikuti belasan orang peserta di mana mereka melakukan orasi serta membentangkan spanduk kecaman atas kerusakan lingkungan Teluk Balikpapan.

Dalam orasinya, aktivis meminta hakim banding PT Kaltim menetapkan putusan sesuai  ketentuan Undang Undang lingkungan hidup. Dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat serta kerusakan lingkungan terjadi di Teluk Balikpapan.

3. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan atas pencemaran Teluk Balikpapan

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Pada bulan Agustus 2020 lalu, PN Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan perdata pencemaran perairan Teluk Balikpapan. Lima institusi negara memiliki unsur melawan hukum sesuai gugatan warga (citizen lawsuit) dilayangkan penggiat lingkungan setempat.

Pihak tergugat antara lain Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Wali Kota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam pembacaan putusannya, hakim memerintahkan seluruh tergugat melanjutkan perumusan peraturan daerah (perda) tentang sistem zonasi kawasan pesisir dan pulau kecil, sistem informasi lingkungan hidup perairan teluk, dan prosedur tetap penanggulangan bencana tumpahan minyak.

Di sisi lain, hakim hanya mengabaikan keinginan aktivis lingkungan pada KKP. Aktivis menuntut KKP turut bertanggung jawab dengan menguji pangan segar perairan Teluk Balikpapan guna mengantisipasi dampak pencemaran limbah.

Baca Juga: Disabilitas Balikpapan Masih Butuh Dukungan Perda dan Kesempatan Kerja

Berita Terkini Lainnya