Tak Transparan, Aktivis Demo PT Kaltim tentang Pencemaran Lingkungan
Aktivis lingkungan mengajukan banding gugatan pencemaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aktivis lingkungan mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim). Aktivis mempertanyakan transparansi sidang banding di mana mereka tidak memperoleh salinan dokumen memori dan kontra banding.
“Semestinya kami memperoleh pemberitahuan dan salinan memori dan kontra banding,” kata perwakilan KOMPAK Pradharma Rupang, Rabu (31/3/2021).
Koalisi aktivis memang sudah mengajukan banding atas putusan perdata pencemaran Teluk Balikpapan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada 2 September 2020 lalu. Mereka belum puas di mana pengadilan tidak mengakomodasi hal-hal strategis menjadi tuntutan aktivis.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Stok Terbatas, Tingkat Vaksinasi COVID-19 Rendah
1. Gugatan strategis diinginkan para aktivis
Para aktivis meminta pengadilan mengabulkan tuntutan pencabutan izin lingkungan milik PT Pertamina Refinery Unit 5 Balikpapan. Perusahaan pengolahan minyak dan gas ini dianggap lalai sehingga menyebabkan tumpahnya 5 ribu kilo liter minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan.
“Setidaknya harus dilakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh. Pertamina sudah 6 kali melakukan hal serupa selama tahun 2004 hingga 2020,” tegas Pradharma.
Instansi terkait pun diminta bekerja sama dalam perumusan sistem peringatan dini dan mitigasi bencana di kawasan perairan Teluk Balikpapan. Dalam hal ini, melibatkan Pertamina, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Disabilitas Balikpapan Masih Butuh Dukungan Perda dan Kesempatan Kerja