TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenteng Senjata Tajam, Pemuda Gondrong Diamankan di Banjarmasin Tengah

Keributan di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Lama

Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Fitria Madia)

Banjarmasin, IDN Times - Polsek Banjarmasin Tengah jajaran Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan seorang pria membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat terjadi keributan di Jalan D.I Panjaitan tepatnya depan Indomaret Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Pelaku berambut gondrong langsung diamankan polisi.

"Pelaku berinisial RF (25) sebelumnya diamankan oleh anggota Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin di lokasi dan diserahkan ke Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Inspektur Satu Hendra Agustian Ginting dilaporkan Antara di Banjarmasin, Jumat (10/3/2023). 

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin akan Viralkan Warga yang Buang Sampah Sembarangan

1. Jenis sajam yang diamankan petugas

Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Adapun sajam yang disita jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna krim  dan kumpang terbuat dari kulit warna hitam dengan panjang besi 11,3 centimeter, lebar besi 2,4 centimeter dan panjang keseluruhan 19,5 centimeter.

Atas barang bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 12 Darurat Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

2. Masyarakat diminta tidak membawa sajam

Ilustrasi senjata tajam. (IDN Times/ istimewa)

Ginting pun mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa sajam dengan alasan apa pun apalagi hanya sekadar untuk melindungi diri atau pertahanan diri.

Apalagi sajam membuat seseorang lebih emosional sehingga mudah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang lain.

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Resmikan Pembangunan Museum Senilai Rp3,8 Miliar

Berita Terkini Lainnya