TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Advokasi Kebebasan Digital Gugat Kominfo di PTUN Jakarta

Menggugat pemblokiran 8 platform digital

Tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 30 November 2022. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 30 November 2022.

Para penggugat, dua individu yakni Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra serta dua lembaga nonpemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

“Oleh karena itu, SINDIKASI bergabung dengan Tim Advokasi Kebebasan Digital untuk menuntut Kemenkominfo bertanggung jawab. Kami mengajak publik untuk mendukung pencabutan Permenkominfo 5/2020 karena ancamannya nyata," kata Ketua SINDIKASI, Nur Aini dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022). 

Baca Juga: Polresta Balikpapan Tangkap Dua Penjual Burung Dilindungi 

1. Dasar gugatan kepada Kominfo

ilustrasi dompet digital (pexels.com/Brett Jordan)

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan menyusul keputusan Kominfo memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi pada 30 Juli 2022. Yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 /2020, yang diubah melalui Permen Kominfo 10/2021.

Pemutusan akses tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat. Seperti tidak bisa mengakses delapan aplikasi tersebut serta kehilangan pendapatan dan pekerjaan.

Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra misalnya, kehilangan akses akun pada Steam yang digunakan untuk melayani transaksi jual beli gim dan perangkat lunak.

Isdaru dan Khrisna adalah dua dari 213 pengadu yang melapor ke Posko LBH Jakarta saat pemutusan akses terjadi. Dari pengaduan yang masuk, 47 orang di antaranya mengalami kerugiaan material sebesar Rp1,5 miliar karena tak bisa mengakses aplikasi keuangan Paypal.

2. Posko Sindikasi menerima banyak pengaduan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional bertajuk Indonesia Makin Cakap Digital di Basket Hall, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/5/2021). (Dok. Kominfo)

Posko pengaduaan Sindikasi mencatat terdapat 44 anggotanya yang terdampak langsung dari pemblokiran 30 Juli 2022 dengan kerugian sekitar Rp136 juta. Sedangkan pengaduan yang diterima AJI Indonesia dan LBH Pers terdapat 8 jurnalis yang terdampak dengan kerugian Rp36 juta.

Nur Aini mengatakan, dampak yang ditimbulkan tidak selesai dengan pembukaan pemblokiran situs karena ancaman kebebasan pers dan ketidakpastian keamanan data. Serta pekerjaan bagi pekerja media dan industri kreatif terus ada selama aturan tidak dicabut.

Terlebih, tidak ada tanggung jawab pemerintah atas dampak pemblokiran yang telah dilakukan. Padahal kerugian pekerja jelas dari material maupun immaterial seperti tidak bisa mengakses pendapatan, kehilangan upah, hingga kehilangan klien atau pekerjaan.

3. AJI Indonesia menilai pemutusan akses melanggar hak publik

AJI Indonesia tolak UU Cipta Kerja (Dokumen AJI Indonesia)

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas mengatakan, pemutusan akses tersebut melanggar hak ekonomi, menghambat kerja-kerja jurnalis, dan menghalangi publik mendapatkan informasi.

Dampak tersebut terjadi karena selama ini regulasi tersebut dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Kominfo seharusnya belajar dan memperbaiki kebijakan internet, setelah PTUN menyatakan pemutusan internet di Papua pada 2019 melanggar undang-undang karena menghambat kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Alih-alih memperbaiki tata kelola internet, Kominfo justru menerbitkan Permenkominfo 5/2020. Pemutusan akses pada platform, sebagai salah satu implementasi Permen tersebut, sudah nyata bukan untuk melindungi, justru menghambat hak-hak asasi manusia yang paling fundamental,” katanya. 

4. Gugatan hukum dari LBH Jakarta

Kuasa hukum para penggugat Charlie Albajili dari LBH Jakarta mengatakan, Kominfo melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemutusan akses sebenarnya terbatas hanya diperuntukkan terhadap

“Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang."

“Sehingga seharusnya tidak boleh ada pemutusan akses terhadap situs dan aplikasi hanya karena delapan platform tersebut belum melakukan registrasi.”

Selain itu, Mulya Sarmono dari LBH Pers menambahkan bahwa perbuatan Kominfo bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Diduga melanggar asas kecermatan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, serta bertentangan dengan mekanisme pembatasan hak asasi manusia.

Baca Juga: Karantina Mencekal 26 Ekor Babi Tanpa Surat Kesehatan Masuk Balikpapan

Berita Terkini Lainnya