Polresta Balikpapan Tangkap Dua Penjual Burung Dilindungi 

Amankan 8 ekor burung, rupanya miliki komunitas

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua orang pria berinisial AS (27) dan R (44) karena kedapatan menjual hewan dilindungi jenis kakatua jambul kuning dan burung nuri.

Diketahui, dua jenis burung tersebut dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

"Betul, kami amankan dua pelaku berserta barang bukti dua kakatua jambul kuning dan enam burung nuri. Jadi totalnya delapan ekor burung," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Muhammad Zamhuri, saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

1. Informasi sering timbul-tenggelam

Polresta Balikpapan Tangkap Dua Penjual Burung Dilindungi Kakatua Jambul Kuning. (Pekels/Rahul Pandit)

Lebih lanjut, Zamhuri menjelaskan, pengungkapan perdagangan ilegal hewan dilindungi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Selain itu, informasi ini telah berkali-kali berembus, namun berkali-kali juga sempat senyap.

"Informasinya ini timbul-tenggelam, tapi alhamdulillah berkat kerja keras tim, akhirnya berhasil kami amankan," tuturnya.

Baca Juga: Kejar Mimpi Ajak Anak Muda di Balikpapan Berbagi dan Menginspirasi

2. Miliki komunitas penjualan burung dilindungi

Polresta Balikpapan Tangkap Dua Penjual Burung Dilindungi Barang bukti burung dilindungi yang diamankan polisi (dok. istimewa)

Sementara itu, ia mengungkapkan, jika penjualan hewan secara ilegal seperti ini rupanya memiliki komunitas sendiri.

Tetapi setiap ada razia, komunitas ini selalu berhasil bersembunyi.

"Yang jelas sudah lama ini," ucapnya.

3. Terancam penjara 5 tahun

Polresta Balikpapan Tangkap Dua Penjual Burung Dilindungi Dok. KBR.id

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui burung-burung tersebut diperoleh kedua tersangka dari luar Balikpapan. 

Kemudian burung tersebut akan dijual ke seseorang yang lebih dulu telah memesannya kepada mereka.

Karena telah melanggar UU KSDA Nomor 5 Tahun 1990, kedua tersangka bisa dipidana dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Sidak ke Lokasi Pelayanan Pelanggan PDAM

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya