TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim BKSDA Kaltim Mengecek Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Teluk Adang

Laporan pertambangan batu bara ilegal di area konservasi

Aktivitas tambang ilegal di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) menurunkan tim mengecek kondisi Cagar Alam Teluk Adang. Kawasan konservasi di Kabupaten Paser ini dilaporkan mengalami kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan batu bara ilegal

"Saat ini, kami masih melakukan pengecekan ke lokasi," kata Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/12/2022). 

Baca Juga: Dugaan Tambang di Cagar Alam Teluk Adang Tersebar di Media Sosial

1. BKSDA Kaltim sudah memperoleh laporan soal tambang ilegal

Ilustrasi pelepasan satwa dilindungi/IDN Times/Dokumentasi BKSDA Jambi

Ari mengakui beberapa hari terakhir memperoleh laporan adanya praktik pertambangan ilegal di Teluk Adang. Beberapa orang tidak disebut namanya, katanya, mempertanyakan kebenaran informasi pertambangan di kawasan yang semestinya dilindungi. 

"Semoga dalam waktu dekat kita dapat memperoleh informasinya," paparnya.

Sementara ini, Ari masih menunggu laporan dari personel lapangan tentang kondisi terjadi di Teluk Adang. 

Namun ia memastikan, akan menerapkan tindakan tegas bila diketahui adanya praktik pertambangan ilegal di kawasan tersebut. BKSDA Kaltim secepatnya akan mengumumkan hasil pemantauan lapangan tentang penanganan kawasan Teluk Adang. 

"Segera kita tindaklanjuti jika benar ada kegiatan ilegal," tegasnya. 

2. Informasi tambang ilegal menghebohkan warga Paser

Satpol PP dan Tim terpadu PPU lakukan penyegelan lokasi tambang batu bara ilegal (IDN Times/Ervan)

Dugaan pertambangan ilegal di Cagar Alam Teluk Adang sempat menghebohkan masyarakat Paser. Informasinya tersebar luar di media sosial masyarakat tentang pertambangan di kawasan konservasi di Km 7 Kabupaten Paser.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser Ahmad Sapari bahkan memperoleh informasinya secara bebas di grup WhatsApp masyarakat. 

"Memang baru-baru ini ramai di media sosial warga sini, ada dugaan praktik pertambangan ilegal  lokasi cagar alam di Km 7 Kabupaten Paser," katanya dihubungi pertengahan November lalu. 

Tetapi berdasarkan informasi sementara, ia menduga lokasinya berada di Km 7 Desa Janju Kabupaten Paser yang berada sekitar kawasan Cagar Alam Teluk Adang.

3. DLH Paser memperoleh informasi tambang ilegal dari media sosial

Ilustrasi media sosial (unsplash.com/Austindistel)

Lebih lanjut, DLH Paser mengaku belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan sedang ramai dibicarakan masyarakat. Mereka masih meragukan kebenaran informasi tersebar di media sosial ini. 

Selain itu, Sapari masih menunggu laporan dari masyarakat soal dugaan praktik pertambangan ilegal di lokasi Cagar Alam Teluk Adang. Mereka mengaku tidak punya kewenangan menangani perambahan di lokasi Cagar Alam Teluk Teluk Adang di mana jadi wewenang BKSDA Kaltim. 

Laporan dari masyarakat pun sekadar diteruskan ke BKSDA Kaltim guna dilakukan tindakan. 

"Sementara ini kami menunggu laporan saja dari masyarakat. Biar nanti diteruskan ke BKSDA Kaltim," papar Sapari. 

Baca Juga: Pemda Paser Alokasikan Rp600 Juta untuk Pengamanan Pilkades

Berita Terkini Lainnya