Universitas Mulawarman Pertimbangkan Penghapusan Skripsi
Persyaratan wajib lulus kuliah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Abdunnur menggelar rapat internal bersama civitas akademika menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang penghapusan skripsi sebagai syarat wajib lulus kuliah.
“Benar, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,” ujarnya diberitakan Antara di Samarinda, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Lapas Narkotika Samarinda Menggelar Razia Gabungan pada Narapidana
1. Pendalaman kebijakan dengan pimpinan universitas
Menanggapi persoalan tersebut, ia akan mendalami hal tersebut dengan para pimpinan universitas, fakultas dan program studi (Prodi) di lingkungan Unmul. "Saat ini skripsi masih menjadi syarat wajib lulus bagi mahasiswa," katanya.
Ia menilai ada keleluasaan secara akademik dalam tugas akhir mahasiswa khususnya untuk program studi terapan dalam penyelesaian studinya baik S1, S2, dan S3.
Hal itu bisa dalam bentuk lain yakni prototipe, proyek dan lainnya sebagai pengganti skripsi, tesis, dan disertasi tanpa mengurangi makna dan konten ilmiah dari tugas akhir mahasiswa.
Baca Juga: Kontrol Peredaran Ganja dari Lapas, Napi Samarinda Divonis 6 Tahun