TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pencuri Diringkus di Balikpapan, Maling Ayam hingga Perhiasan

Polisi: Hasil kejahatan dipakai tersangka buat hura-hura

Jajaran Polsek Balikpapan menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan tersangka Dwian dan Pratama, Jumat (14/2). (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Dua kawanan pencuri, Dwian (26) dan Pratama (26), diringkus jajaran Polsek Balikpapan Selatan, Kamis (13/2) kemarin. Mereka ditangkap karena mencuri barang-barang berharga di sebuah rumah kosong.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko mengatakan, aksi pencurian Dwian dan Pratama terjadi pada Rabu (12/2) lalu. Saat itu, mereka menyusupi sebuah rumah yang ditinggal oleh pemiliknya di kawasan Jalan Agung Tunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.

“Pastinya sebelum melakukan itu mereka akan maping atau mengecek lokasinya. Kemudian masuk ke rumah kosong dengan mencongkel pintu rumah,” katanya kepada awak media, Jumat (14/2) kemarin.

Baca Juga: Berjualan di Badan Jalan, PKL di Balikpapan Ditertibkan Satpol PP

1. Akibat pencurian, korban rugi belasan juta rupiah

Ilustrasi pencurian (Pixabay.com)

Berhasil masuk ke rumah orang lain, lanjut Harun, Dwian dan Pratama menyusuri setiap sudut isi rumah. Mereka mencari barang-barang berharga yang mahal namun mudah untuk dibawa kabur. Uang tunai jutaan rupiah, perhiasan, hingga handphone, sukses digondol Dwian dan Pratama.

“Akibat kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp16 juta,” ungkap perwira melati satu di pundak itu.

Namun Dwian dan Pratama tak bisa lama-lama menikmati hasil kejahatannya. Sebab, sehari setelah pencurian, jajaran Polsek Balikpapan Selatan sukses meringkus Dwian dan Pratama di kawasan Jalan Agung Tunggal. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dibawa polisi ke Mapolsek Balikpapan Selatan.

“Untuk barang-barang yang diambil ini sempat dijual. Ada yang dibelikan baju-baju dan untuk mereka hura-hura,” sebut Harun.

2. Akibat bobol rumah dan curi ayam, kedua tersangka terancam lima tahun penjara

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasil pemeriksaan kepolisian, Harun membeberkan, rupanya Dwian dan Pratama tak cuma kali ini saja mencuri. Mereka tercatat pernah mencuri ayam milik warga Balikpapan Selatan.

Hal ini terungkap lantaran ciri-ciri Dwian dan Pratama mirip dengan ciri-ciri pelaku pencurian ayam yang dilaporkan korbannya kepada Polsek Balikpapan Selatan. Kepada petugas, mereka pun mengakui pernah mencuri ayam.

“Jadi ada warga yang melaporkan kepada kami bahwa ayamnya sering hilang. Kemudian anggota lidik kami melihat ciri-ciri tersangka ini sama dengan ciri-ciri pelaku pencurian ayam. Setelah kami tanya, mereka langsung jujur pernah mencuri ayam,” terang Kapolsek.

Kini Dwian dan Pratama meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tukas Harun.

Baca Juga: Satu Mahasiswi Balikpapan Segera Pulang Usai Diobservasi di Natuna

Berita Terkini Lainnya