TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Baru Ibu Bunuh Bayi, Sempat Aborsi hingga Melahirkan Tak Wajar

Pergi ke dukun, sang pacar jadi otak upaya aborsi

IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times - Fakta baru kasus ibu bunuh bayi kandungnya sendiri terkuak. Ternyata, sebelum membekap bayinya hingga tewas, perempuan inisial AP (22) pernah berupaya melakukan aborsi.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin. Kata dia, niat AP menggugurkan kandungannya karena ia malu akan memiliki anak di luar nikah.

“Ya, dulunya tersangka (AP) sudah pernah melakukan percobaan aborsi. Karena memang cewek ini belum siap punya anak,” katanya kepada awak media di Mapolsek Balikpapan Utara, Kamis (10/10).

Baca Juga: 3 Kasus Pembunuhan dengan Racun yang Hebohkan Tanah Air

1. OK jadi otak upaya aborsi

IDN Times/Surya Aditya

Namun AP tidak sendiri dalam upaya aborsi ini, dia bersama kekasihnya, OK (23). Bahkan, hasil pemeriksaan kepolisian sementara, OK lah yang menjadi otak untuk menggugurkan kandungan AP.

Hal itulah yang membuat OK turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ditambah dia juga berperan dalam skenario pembunuhan bayi, yakni, menguburkan jenazah bayinya di kolong rumah pamannya, kawasan Jalan AMD Sungai Ampal, Balikpapan Utara.

“Ya, pacarnya (AP) terlibat perannya sebagai turut serta membantu pelaksanaan aborsi,” jelaskan Sudin.

2. Gugurkan kandungan, AP dan OK pergi ke dukun

IDN Times/Surya Aditya

Untuk melakukan aborsi, Sudin membeberkan, AP dan OK pergi ke dukun beranak. Di sana perut AP yang tengah hamil muda diurut oleh dukun.

Namun dia tak menjelaskan rinci, di mana dan kapan AP hendak menggugurkan kandungannya, yang jelas, upaya aborsi tidak hanya sekali dilakukan AP dan OK.

“Untuk menggugurkan yaitu dengan cara diurut oleh dukun bayi. Beberapa kali dia (OK) mengantarkan untuk aborsi,” beber perwira melati satu di pundak itu.

3. AP melahirkan tak wajar

IDN Times/Surya Aditya

Sudin turut membeberkan hasil pemeriksaan medis terhadap mayat bayi perempuan hasil hubungan terlarang AP dan OK. Kata Kapolsek, diperkirakan AP memaksa untuk melahirkan sebelum masa kelahirannya.

Hal ini diketahui berdasarkan usia bayi yang tak wajar. “Dari hasil medis umur bayi berkisar 7 bulan dalam kandungan. Bisa dikatakan prematur atau belum waktunya lahir,” pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya