Gunakan NIK Tanpa Izin, Pembuat Kartu SIM Ilegal Ditangkap
Sehari tersangka bisa registrasi 1.200 kartu SIM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim mengungkap peredaran kartu SIM (Subscriber Identity Module) seluler ilegal. Seorang pria berinisial FE (34) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim lantaran meregistrasi kartu SIM secara ilegal.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, FE ditangkap di kediamannya kawasan Samarinda Ulu, pada 30 Oktober 2019. Di sana dia memiliki konter ponsel.
“Tersangka ini menjual SIM card yang sudah teregistrasi. Jadi pembelinya tidak perlu lagi meregistrasi,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (5/11) siang.
1. FE langgar UU ITE
Ade menerangkan, FE ditangkap karena meregistrasi kartu SIM dengan cara tidak wajar. Di mana dia mendaftarkan kartu SIM secara massal dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan pemilik NIK tersebut.
Hal itu menurut Polda Kaltim jelas bagian kriminalitas. Karena meregistrasi kartu SIM tanpa sepengetahuan pemiliknya melanggar Undang-Undang (UU) ITE Pasal 35 ayat (1) dan UU 11/2008 yang diperbarui UU 19/2018.
“Dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, mencipta, mengubah, menghilangkan, merusak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik atau menganggap seolah-olah data yang otentik, diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 miliar,” terangnya.
Baca Juga: Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya