TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gunakan NIK Tanpa Izin, Pembuat Kartu SIM Ilegal Ditangkap

Sehari tersangka bisa registrasi 1.200 kartu SIM

Jajaran Polda Kaltim memaparkan pengungkapan kasus kartu SIM seluler ilegal kepada awak media, Selasa (5/11) siang. IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim mengungkap peredaran kartu SIM (Subscriber Identity Module) seluler ilegal. Seorang pria berinisial FE (34) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim lantaran meregistrasi kartu SIM secara ilegal.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, FE ditangkap di kediamannya kawasan Samarinda Ulu, pada 30 Oktober 2019. Di sana dia memiliki konter ponsel.

“Tersangka ini menjual SIM card yang sudah teregistrasi. Jadi pembelinya tidak perlu lagi meregistrasi,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (5/11) siang.

1. FE langgar UU ITE

FE, tersangka kasus kartu SIM seluler ilegal. IDN Times/Surya Aditya

Ade menerangkan, FE ditangkap karena meregistrasi kartu SIM dengan cara tidak wajar. Di mana dia mendaftarkan kartu SIM secara massal dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa sepengetahuan pemilik NIK tersebut.

Hal itu menurut Polda Kaltim jelas bagian kriminalitas. Karena meregistrasi kartu SIM tanpa sepengetahuan pemiliknya melanggar Undang-Undang (UU) ITE Pasal 35 ayat (1) dan UU 11/2008 yang diperbarui UU 19/2018.

“Dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, mencipta, mengubah, menghilangkan, merusak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik atau menganggap seolah-olah data yang otentik, diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 miliar,” terangnya.

2. Registrasi 16 kartu SIM dalam waktu 2 menit

Polda Kaltim memperlihatkan modem pool yang digunakan FE untuk meregistrasi kartu SIM secara ilegal. IDN Times/Surya Aditya

Lebih jauh, Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana, memaparkan teknik FE membuat kartu SIM ilegal. Kata dia, FE mendaftar kartu SIM menggunakan modem pool dan laptop. Menggunakan alat tersebut, FE bisa meregistrasi 16 kartu SIM dalam tempo 2 menit.

“Dalam sehari tersangka mampu meregistrasi 1.200 SIM card,” paparnya kepada awak media.

Hasil pemeriksaan sementara, diungkapkannya, kebanyakan FE mendapatkan kartu SIM di Kaltim. Namun ada juga yang dari Papua.

“NIK-nya kebanyakan berasal dari Jawa, belum diketahui bagaimana tersangka mendapatkan NIK itu, masih kami kembangkan,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.

Baca Juga: Kartu SIM Kamu Terblokir karena Belum Registrasi? Begini Cara Aktifkannya

Berita Terkini Lainnya