Kasus Minyak Ilegal di Kapal, Polda Kaltim Belum Tetapkan Tersangka
Penyidik kepolisian masih memeriksa saksi-saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Hampir sepekan SPOB KM Hamka Nusantara dipasangi garis polisi. Kapal jenis landing craft tank (LCT) itu diamankan polisi karena diduga mengangkut minyak ilegal. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, KM Hamka Nusantara diamankan bersamaan dengan pengungkapan solar ilegal di Kabupaten Berau, pada Kamis (9/1) lalu. Lokasinya di Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
“Pengungkapan ini dilakukan Satgas Energi Bareskrim Mabes Polri dan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kaltim,” katanya kepada wartawan di Mapolda Kaltim, Selasa (14/1) siang.
Baca Juga: 7 Potret Sisi Lain dari Petaka Banjir di Samarinda
1. KM Hamka Nusantara angkut minyak mentah tanpa dokumen
Lebih jauh, Ade memaparkan, KM Hamka Nusantara memiliki tangki penyimpanan minyak sebanyak 80 ton. Saat diamankan petugas, kapal tersebut mengangkut minyak mentah (crude oil) tanpa dilengkapi dokumen.
Para pemiliknya juga disebut akan mengolah minyak tersebut menjadi bahan bakar minyak (BBM) siap pakai. Hal ini, kata dia, melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dan ternyata setelah dilakukan pengecekan itu patut diduga melakukan penyimpangan terhadap penyimpanan atau penimbunan dan pengolahan minyak ilegal,” papar perwira melati tiga di pundak itu.
Baca Juga: Pengungkapan Ribuan Liter BBM Ilegal di Berau, Satu Tersangka Diciduk