Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari Malaysia
Sabu-sabu ini akan diedarkan di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg) di Kalimantan Timur dan Sulawesi. Narkoba bernilai miliaran rupiah itu diduga berasal dari Malaysia.
Kepada awak media, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, ada empat orang yang diringkus jajarannya dalam kasus ini. Pertama kali ditangkap adalah Ponda alias Eki Bukaka (29) dan Ridha (26). Kemudian disusul Salman Mansur alias Salman (30) serta Asdar alias Coda (32). Semua para tersangka ini ditangkap pada Kamis, 12 September 2019.
“Mereka ditangkap secara terpisah. Ponda dan Ridha di Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Sementara Salman dan Asdar di Samarinda,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (17/9) siang.
Baca Juga: Jelang Natal & Tahun Baru, 2 Ton Miras CT Gagal Beredar di Balikpapan
1. Peran para tersangka dan iming-imingi uang puluhan juta rupiah
Dijelaskan Shaury, semua tersangka ini punya peran yang berbeda-beda. Ponda, sebutnya, sebagai pengambil sabu-sabu 6 kg di Berau. Sedangkan Ridha sebagai sopir yang akan mengantarkan barang haram itu ke Samarinda.
Sementara Asdar adalah penerima barang haram itu di Samarinda, untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya yang sampai saat ini masih buron. Di sisi lain, ada Salman bertugas sebagai pengatur komunikasi untuk ketiga tersangka lainnya itu.
Namun, sebelum narkoba ini sampai ke Ibu Kota Kaltim, petugas Dit Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mencegatnya. “Kami amankan 6 kilogram sabu-sabu dari tangan Ponda, kemudian dikembangkan ketemu lah ketiga tersangka lainnya itu,” jelasnya.
Untuk memuluskan aksi ini, Shaury mengungkapkan, pemilik sabu-sabu 6 kg ini mengiming-iming sejumlah uang untuk para tersangka. Nilainya pun bervariasi. Ponda, Asdar dan Salman ditawari bayaran Rp 50 juta. Sedangkan Ridha akan mendapatkan Rp 30 juta.
“Tapi belum ada yang dibayar, baru janji. Nanti kalau sudah sampai di alamat, diterima dengan baik, baru nanti dibayar,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Baca Juga: Coba Mengelabui Petugas, Sabu-Sabu 1 Kg Diselipkan di Bungkus Kopi