TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ungkap Pengetap BBM di SPBU, Motor Thunder Dimodifikasi

Diduga ada oknum untuk melancarkan aksi mengetap BBM

Polsek Balikpapan Barat menggelar razia pengetap BBM di SPBU Kebun Sayur, Senin (24/2). (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polsek Balikpapan Barat menggelar razia pengetap atau pembeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan di SPBU Kebun Sayur, Senin (24/2) siang. Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluh karena sulitnya mencari BBM.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid mengatakan, hasil dari razia ini pihaknya menjaring tujuh kendaraan roda dua yang melakukan pengetapan BBM di SPBU Kebun Sayur. Semua sepeda motor itu rata-rata bermerk Thunder.

Baca Juga: Kisruh Bank Bukopin Balikpapan, Nasabah Kembali Lapor ke Polda Kaltim 

1. Pengetap gunakan jeriken untuk mendapat BBM lebih banyak

Para pengetap juga gunakan jeriken untuk mendapatkan BBM lebih banyak secara ilegal. (IDN Times/Surya Aditya)

Dijelaskan Imam, tujuh sepeda motor jenis sporty itu dimodifikasi oleh pemiliknya. Tabung penyimpanan BBM di lebarkan. Hal ini dilakukan agar pemilik bisa menampung BBM lebih banyak, di luar batas kapasitas seharusnya.

Namun, selain menggunakan sepeda motor, para pengetap juga menggunakan alat lainnya untuk menampung BBM. Diduga, untuk memuluskan aksi ilegal ini, para pengetap bekerja sama dengan oknum SPBU.

“Mungkin karena merasa ada orang dekat dengan pomnya, jadi kami amankan barang bukti sepeda motor, selang plastik dan jeriken milik para pengetap,” katanya kepada awak media, Selasa (25/2).

2. Pengetap tak pakai helm dam tak punya SIM

Tujuh sepeda motor yang digunakan untuk mengetap BBM disita Polsek Baikpapan Barat. (IDN Times/Surya Aditya)

Selain membeli BBM secara berlebihan, rupanya para pengetap ini juga melakukan pelanggaran lalu lintas. Dijelaskan Imam, para pengetap yang terjaring razia ini tidak menggunakan helm. Bahkan ada juga yang tidak memiliki SIM

Oleh sebab itu, Polsek Balikpapan Barat langsung menilang ketujuh pengetap BBM ini. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait tidak memakai helm, tidak melengkapi surat kendaraan dan memodifikasi kendaraan.

Khusus tujuh sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengetap BBM, telah disita di Mapolsek Balikpapan Barat. Agar bisa diambil, kata Imam, para pemliknya harus melengkapi surat kendaraan dan mengembalikan model sepeda motor seperti awalnya.

“Sepeda motor kami amankan di Polsek. Untuk pemiliknya kami meminta segera lengkapi surat kendaraan dan menormalkan kembali sepeda motornya,” tegasnya.

Baca Juga: Atasi Macet, Jalan Alternatif Kilometer 7 Balikpapan Resmi Beroperasi

Berita Terkini Lainnya