TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Residivis Maling 19 Unit Sepeda Motor, Polisi Buru Penadah

Sepeda motor hasil curiannya dijual murah

IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times – Nampaknya penjara tak membuat Aris Susanto kapok. Meski sudah pernah di bui, pria berusia 39 tahun itu kembali melakukan aksi kejahatan.

Belum lama ini, Aris mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tangung, ada 19 unit sepeda motor yang berhasil diamankan petugas kepolisian dari tangan Aris. Semua kendaraan roda dua ini didapatkan hanya dalam waktu tiga bulan.

“Kami amankan tersangka (Aris) di kawasan Balikpapan Barat, aksi pencuriannya dilakukan dari Juli hingga September (2019),” kata Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta saat konferensi pers, Selasa (18/9) sore.

Baca Juga: Sepeda Atlet Asal Tuban Digasak Maling, Pelaku Terekam CCTV  

1. Modus operandi, Aris cari sepeda motor tak terkunci setang

IDN Times/Surya Aditya

Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan modus operandi yang digunakan Aris untuk membobol sepeda motor.

Kata Wiwin, Aris lebih dulu mencari sepeda motor yang menjadi targetnya. Target buruan pria kelahiran Makassar itu, yaitu sepeda motor yang tidak terkunci setang. 

Setelah mendapat motor yang diincarnya, Aris kemudian mendorong sepeda motor ke lokasi yang sepi agar tak terlihat pemilik kendaraannya. Setelah kondisi dipastikan aman, dia lantas mempreteli ‘rumah’ kunci kontak.

Setelah itu, dengan teknik khusus, Aris menyambung kabel di bagian kontak kunci agar barang curiannya bisa dihidupkan tanpa perlu kunci.

“Kemudian motor hasil curiannya langsung dijual tersangka kepada penadah. Saat ini penadahnya masih kami buru,” beber perwira melati dua di pundak itu.

2. Bukan pemain baru, polisi imbau pemilik kendaraan segera ambil barangnya

IDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Wiwin, pencurian sepeda motor bukan kali pertama dilakukan Aris. Dahulu dia sudah pernah dijebloskan ke penjara gara-gara kasus yang sama.

“Ya, tersangka orang lama yang biasa keluar-masuk penjara,” jelasnya.

Kini Aris telah kembali ke hotel prodeo Mapolres Balikpapan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebab, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami masih terus kembangkan kasus ini, karena diduga masih ada barang bukti lainnya,” tegasnya.

Wiwin menambahkan, bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Mapolres Balikpapan.

Jika ada sepeda motor dari barang hasil curian Aris, pemliknya boleh mengambil kendaraan tersebut. “Tentunya dengan membawa surat-surat kendaraannya,” tandasnya.

Baca Juga: Sembunyi di Asbes, Dua Terduga Maling Motor Dihajar Massa hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya