TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Bakal Bongkar Pertamini di Balikpapan Awal Tahun 2020

Pom mini ilegal, pedagang boleh jual BBM botolan

Ilustrasi pedagang BBM (Pertamini). IDN Times/Mela Hapsari

Balikpapan, IDN Times – Polemik terkait izin Pertamini atau pom mini hingga kini masih menjadi permasalahan di Balikpapan.  Masyarakat umum memang bisa menjadi pendistribusi bahan bakar minyak (BBM). Namun syaratnya hampir mustahil bisa dipenuhi. Di Balikpapan sendiri bertebaran di berbagai tempat usaha pom mini yang didirikan oleh masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan segera menindak tegas usaha pom mini di Balikpapan.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, keberadaan pom mini tidak dibutuhkan di Kota Minyak. Pasalnya, kota ini sudah memiliki beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai penyalur atau pendistribusi BBM.

Dijelaskannya, masyarakat umum boleh menjadi pendistribusi BBM, yaitu dengan menjadi subpenyalur BBM. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kata pria dengan panggilan Zul itu, masyarakat yang ingin menjadi subpenyalur BBM harus mendapat izin usaha dari badan usaha niaga migas.

Nah, untuk mendapatkan izin ini, badan usaha niaga migas juga punya ketentuan. Hanya daerah minim atau yang tidak memiliki SPBU yang bisa diberikan izin untuk menjadi subpenyalur BBM. Dan itu hanya kelompok-kelompok tertentu saja, seperti nelayan atau koperasi. Jadi tidak semua anggota masyarakat bisa menjadi subpenyalur BBM.

“Sehingga, kami berkesimpulan, pom mini di Balikpapan ini kalau mau mendapatkan izin subpenyalur sulit, karena tidak memenuhi kriteria yang disebut subpenyalur. Artinya kita tidak membutuhkan subpenyalur di Balikpapan, cukuplah kita dengan SPBU,” katanya.

Baca Juga: Dianggap Ilegal, Dinas Perdagangan Tak Melayani Tera Pertamini 

1. Pom mini juga disebut berbahaya

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli. IDN Times/Maulana

Selain nyaris mustahil mendapatkan izin menjadi sub penyalur BBM, ada alasan lainnya mengapa pom mini tak boleh ada di Balikpapan. Menurut Zul, keberadaan pom mini yang dekat dengan pemukiman bisa membahayakan lingkungan. Sebab, sistem pengaman pom mini sangat minim, sehingga mudah terbakar dan mengancam keselamatan jiwa.

“Ini (Pertamini) bahan bakar, mudah terbakar. Kapasitasnya lumayan besar, rata-rata 200 liter. Yang botol (BBM eceran) saja sudah berbahaya, apalagi sampai 200 liter kan! Yang botol saja sudah beberapa kali kejadian kebakaran, bahkan memakan korban jiwa,” ungkapnya.

Alasan keberadaan pom mini berbahaya untuk lingkungan bukan tanpa dasar. Dia mengaku sudah banyak menerima keluhan masyarakat soal pom mini berbahaya.

“Masyarakat sudah banyak yang protes, banyak surat masuk, terus banyak yang telepon karena SPBU (pom mini) itu mengkhawatirkan sekali dekat jualan, kenapa dibiarkan? Itu banyak yang sudah telepon,” akunya.

2. Izin menjadi sub penyalur BBM bukan di PTSP

IDN Times/Mela Hapsari

Masyarakat, terang Zul, sering salah kaprah dalam hal meminta izin menjadi subpenyalur BBM. Banyak yang mengira untuk mendapat izin subpenyalur BBM bisa didapatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Padahal, izin menjadi subpenyalur BBM harus didapat dari Badan Usaha Niaga Migas. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas.

“Nah, ini kalau tidak memiliki izin, ya, berarti ilegal kan, seperti itu,” terangnya.

Baca Juga: Tak Miliki Izin hingga Desember Ini, Pengusaha Pertamini akan Ditindak

Berita Terkini Lainnya