TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Spesialis Pembobol Perumahan Elit di Balikpapan: Orangtua Saya Sekarat

Kapolresta: berlian, kalung hingga arloji digasak

Tersangka Supandi dan Rafly dikawal ketat petugas kepolisian di Mapolresta Balikpapan. IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan meringkus kawanan spesialis pencurian di perumahan elit, Supandi (21) dan Emier Massary Suwono alias Rafly (20). Mereka ditangkap setelah mencuri di Perumahan Pertamina Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi mengatakan, pada 30 November 2019, Supandi dan Rafly membobol salah satu rumah di Jalan Sabang, Perumahan Pertamina, Kelurahan Perapatan, Balikpapan Kota. Adapun yang menjadi otak aksi pencurian ini adalah Supandi.

“Mereka melakukan pengerusakan dengan mencongkel pintu belakang rumah,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Costa Sabam Siahaan, Jumat (6/12) siang.

Baca Juga: Polisi Bekuk Oknum ASN di Balikpapan, Diduga Pengedar Narkoba

1. Tersangka dibekuk di dua tempat berbeda

Jajaran Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers kasus pencurian di perumahan elit, Jumat (6/12) siang. IDN Times/Surya Aditya

Di Perumahan Pertamina itu, sebut Turmudi, Supandi dan Rafly sukses menggasak barang-barang berharga. Seperti laptop, kamera, dua unit handphone, arloji, berlian, kalung, cincin hingga uang dolar. Diperkirakannya, akibat pencurian ini, korban menderita kerugian berkisar Rp180 juta.

“Pada saat kejadian rumahnya dalam keadaan kosong, ditinggal sama yang punya rumah,” sebut perwira melati dua di pundak itu.

Setelah mencuri barang-barang berharga, Supandi dan Rafly kabur. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk kawanan pencuri di dua tempat terpisah.

“Yang satu kami amankan di Penajam (Kabupaten Penajam Paser Utara), yang satu di kawasan Taman Bekapai (Balikpapan Kota),” ungkapnya.

2. Para tersangka terancam minimal lima tahun penjara

Barang-barang hasil curian Supandi dan Rafly di Perumahan Pertamina. IDN Times/Surya Aditya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, beber Turmudi, Supandi dan Rafly ternyata juga pernah terlibat dalam beberapa aksi pencurian di perumahan elit lainnya. Bahkan, diketahui, Rafly sebelumnya sudah pernah masuk penjara atas kasus yang sama.

“Memang spesialis rumah-rumah yang elit. Ini ada beberapa TKP, tapi masih kami kembangkan lagi, kami belum bisa sebutkan berapa TKP,” beber Kapolresta Balikpapan.

Akibat perbuatannya, Supandi dan Rafly kini harus menghabiskan hari-harinya di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tukasnya.

3. Tersangka akui pernah mencuri di tempat lain

Pixabay/mohamed_hassan

Sementara itu, Supandi mengaku, jika ia bersama rekannya, Rafly, telah mencuri barang-barang berharga di Perumahan Pertamina pada Sabtu (30/11) lalu. Sebelum beraksi mereka lebih dulu mengintai rumah yang akan disusupinya.

“Diincar dulu, kurang lebih dua sampai tiga hari. Setelah rumah kosong baru masuk,” katanya kepada awak media di Mapolresta Balikpapan.

Supandi juga mengakui pernah mencuri di beberapa perumahan elit lainnya. Seperti di kawasan Jalan Pupuk, Balikpapan Selatan dan PPU.

“Kalau yang di Pupuk dapat emas, uang, Hp, laptop, jam. Kalau yang di Penajam dapat motor saja. Kejadiannya baru-baru ini juga,” tutur warga Kilometer 32, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, ini.

Baca Juga: Lapor Anak Dicabuli, Ibu di Balikpapan Malah Sikat Handphone Polisi

Berita Terkini Lainnya