Tambang Ilegal di Waduk Samboja, Air untuk Ribuan Warga Terancam
Pertambangan batu bara ilegal di hutan konservasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kutai Kartanegara, IDN Times – Pertambangan batu bara ilegal beroperasi di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pengguna air waduk tersebut terancam kehilangan sumber air bersih.
Meminjam peta milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, terlihat, Waduk Samboja berada di tengah-tengah hutan konservasi seluas 1.167 hektar. Di sekeliling waduk terlihat dipenuhi pepohonan menjulang tinggi, lantaran Waduk Samboja diharuskan memiliki kawasan hijau atau green zone.
Namun tidak di bagian selatan waduk. Berdekatan dengan Desa Margomulyo, Samboja, terdapat bekas galian batu bara seluas kira-kira 3 hektare. Jarak dari bibir Waduk Samboja ke galian batu bara itu hanya sekitar 50 meter.
1. Penambang ilegal kerap kucing-kucingan dengan penjaga waduk
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Kalimantan III, Sudaryanto, pertambangan batu bara ilegal ini sudah ada sejak 2016. Dahulu, aktivitas haram ini memang berada di luar wilayah konservasi. Namun, lambat laun, pertambangan mulai meluas, hingga menyentuh zona hijau Waduk Samboja.
“Dulu mereka (penambang batu bara ilegal) beroperasi malam hari. Sekarang siang hari juga sudah menambang. Mereka selalu kucing-kucingan dengan penjaga waduk,” kata Dar – panggilan Sudaryanto – kepada awak media, Rabu (6/11).
Pada 2018, BWS Kalimantan III pernah melaporkan pertambangan ilegal ini kepada kepolisian. Namun hingga detik ini, kegiatan terlarang itu masih terus berlangsung.
Baca Juga: Periode 2 Jokowi, Menanti Keadilan & Reklamasi 1.735 Lubang Tambang