TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Titik Terang Nasib Rp136 M Milik Korban Pencucian Uang Bank Bukopin

Bukopin siap bertanggung jawab, namun ada syaratnya

unsplash.com/Sharon McCutcheon

Balikpapan, IDN Times – Bank Bukopin Cabang Balikpapan benar-benar dirundung masalah besar. Duit Rp136 miliar lebih milik nasabahnya disebut menjadi korban pencucian uang. Dua pihak yang berseteru dalam kasus ini saling lempar bola.

Lantas, siapa yang harus bertanggunga jawab terhadap uang yang sangat banyak itu?

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan dan menahan dua karyawan Bank Bukopin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini. Salah satu tersangka diketahui adalah Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati di Balikpapan Tengah, Endang Jumiati alias Een alias EJ. Satunya lagi account officer (AO) kredit Bank Bukopin Balikpapan, Arsil Ajim alias AA.

Pihak kepolisian menyebut, EJ dan AA diduga telah menggelapkan Rp136,76 miliar. Uang tersebut terbagi ke dalam dua laporan. Laporan pertama modus kredit fiktif senilai Rp37,8 miliar. Laporan berikutnya modus mengambil dana tanpa persetujuan nasabah dengan nilai Rp98,96 miliar.

Baca Juga: Kisruh Bank Bukopin Balikpapan, Nasabah Kembali Lapor ke Polda Kaltim 

1. Kuasa hukum korban laporkan Bank Bukopin kepada Polisi

Rio Ridhayon Demo. (IDN Times/Surya Aditya)

Kuasa hukum dua nasabah Bank Bukopin, Rio Ridhayon Demo meyakini, kasus pencucian uang ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Sangat sulit bagi dirinya bisa menerima jika kasus yang telah merugikan lebih Rp100 miliar ini dilakukan hanya dua orang.

Oleh Sebab itu, dia bersama dua kliennya melaporkan Bank Bukopin Cabang Balikpapan, bukan oknum karyawan Bank Bukopin, kepada Polda Kaltim. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (19/2) lalu. Pihaknya menjerat Bank Bukopin Cabang Balikpapan menggunakan Undang-undang RI 10/1998, tentang Perbankan.

“Jadi yang saya laporkan Bukopinnya, bukan karyawannya. Karena Bukopin sudah melakukan ketidak hati-hatian (kelalaian) dalam sistem perbankan,” tegasnya kepada IDN Times, Rabu (26/2).

2. Bukopin yakin pencucian uang dilakukan oleh oknumnya

KCU Bank Bukopin di Balikpapan Kota. (IDN Times/Surya Aditya)

Pernyataan Rio Ridhayon Demo itu segera dibantah Branch Manager Bank Bukopin Cabang Balikpapan, Yusuf Wibisono. Menurut Yusuf, pencucian uang ini dilakukan oleh oknum karyawannya, bukan Bank Bukopin sebagai institusi.

Meski begitu dia tak mempermasalahkan jika ada yang menuduh Bank Bukopin terlibat dalam kasus ini. Karena menurutnya, itu adalah kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi. Dia juga tak mempermasalahkan jika banyak pihak di Bank Bukopin yang terlibat dalam kasus ini.

“Siapapun itu, jika ada 10 orang yang terlibat, ya silakan aja diproses, termasuk kalau ada petinggi kami di dalamnya. Inilah bentuk tanggung jawab kami agar kasus ini terang benderang,” katanya dikonfirmasi IDN Times secara terpisah.

Namun priaini juga meminta agar masyarakat tidak berasumsi secara berlebihan. Karena untuk menentukan siapa yang bersalah merupakan kewenangan hakim yang telah ditunjuk negara untuk mengadili.

“Kasus inikan sudah berjalan, sudah ada yang ditetapkan tersangka, jadi mari kita hormati proses hukumnya,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Berita Terkini Lainnya