Titik Terang Nasib Rp136 M Milik Korban Pencucian Uang Bank Bukopin
Bukopin siap bertanggung jawab, namun ada syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Bank Bukopin Cabang Balikpapan benar-benar dirundung masalah besar. Duit Rp136 miliar lebih milik nasabahnya disebut menjadi korban pencucian uang. Dua pihak yang berseteru dalam kasus ini saling lempar bola.
Lantas, siapa yang harus bertanggunga jawab terhadap uang yang sangat banyak itu?
Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim telah menetapkan dan menahan dua karyawan Bank Bukopin sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini. Salah satu tersangka diketahui adalah Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati di Balikpapan Tengah, Endang Jumiati alias Een alias EJ. Satunya lagi account officer (AO) kredit Bank Bukopin Balikpapan, Arsil Ajim alias AA.
Pihak kepolisian menyebut, EJ dan AA diduga telah menggelapkan Rp136,76 miliar. Uang tersebut terbagi ke dalam dua laporan. Laporan pertama modus kredit fiktif senilai Rp37,8 miliar. Laporan berikutnya modus mengambil dana tanpa persetujuan nasabah dengan nilai Rp98,96 miliar.
Baca Juga: Kisruh Bank Bukopin Balikpapan, Nasabah Kembali Lapor ke Polda Kaltim
1. Kuasa hukum korban laporkan Bank Bukopin kepada Polisi
Kuasa hukum dua nasabah Bank Bukopin, Rio Ridhayon Demo meyakini, kasus pencucian uang ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Sangat sulit bagi dirinya bisa menerima jika kasus yang telah merugikan lebih Rp100 miliar ini dilakukan hanya dua orang.
Oleh Sebab itu, dia bersama dua kliennya melaporkan Bank Bukopin Cabang Balikpapan, bukan oknum karyawan Bank Bukopin, kepada Polda Kaltim. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (19/2) lalu. Pihaknya menjerat Bank Bukopin Cabang Balikpapan menggunakan Undang-undang RI 10/1998, tentang Perbankan.
“Jadi yang saya laporkan Bukopinnya, bukan karyawannya. Karena Bukopin sudah melakukan ketidak hati-hatian (kelalaian) dalam sistem perbankan,” tegasnya kepada IDN Times, Rabu (26/2).
Baca Juga: Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang